Banyuwangi: Tindakan M Yunus Wahyudi, terdakawa perkara hoaks soal covid-19 yang menyerang Ketua Hakim Khamozaru Waruwu usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis, 19 Agustus 2021 dinilai sudah melecehkan dan mencederai pengadilan.
Sebab itu PN Banyuwangi akan menindaklanjuti kasus penyerangan tersebut ke Mahkamah Agung. Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, insiden penyerangan terhadap majelis hakim adalah bentuk penghinaan terhadap pengadilan.
"Belum sampai ke hakim, terdakwa langsung dihalang petugas kepolisian," ujar Didiek Prayoga, dalam tayangan Metro Siang, Jumat, 20 Agustus 2021.
Meski penyerangan yang dilakukan terdakwa secara spontan, tetapi dapat membahayakan keselamatan majelis hakim.
Pihak PN Banyuwangi akan melaporkan insiden tersebut kepada pimpinan tertinggi pengadilan.
Penyerangan terjadi saat majelis hakim selesai menyatakan terdakwa bersalah. Dengan spontan terdakwa M Yunus berdiri dari kursi kemudian berlari ke arah hakim sambil berteriak.
Penyerangan langsung dihadang petugas kepolisian yang berjaga di pengadilan. Beruntung penyerangan tersebut tidak melukai hakim. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Banyuwangi: Tindakan M Yunus Wahyudi, terdakawa perkara hoaks soal covid-19 yang menyerang Ketua Hakim Khamozaru Waruwu usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis, 19 Agustus 2021 dinilai sudah melecehkan dan mencederai pengadilan.
Sebab itu PN Banyuwangi akan menindaklanjuti kasus penyerangan tersebut ke Mahkamah Agung. Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, insiden penyerangan terhadap majelis hakim adalah bentuk penghinaan terhadap pengadilan.
"Belum sampai ke hakim, terdakwa langsung dihalang petugas kepolisian," ujar Didiek Prayoga, dalam tayangan Metro Siang, Jumat, 20 Agustus 2021.
Meski penyerangan yang dilakukan terdakwa secara spontan, tetapi dapat membahayakan keselamatan majelis hakim.
Pihak PN Banyuwangi akan melaporkan insiden tersebut kepada pimpinan tertinggi pengadilan.
Penyerangan terjadi saat majelis hakim selesai menyatakan terdakwa bersalah. Dengan spontan terdakwa M Yunus berdiri dari kursi kemudian berlari ke arah hakim sambil berteriak.
Penyerangan langsung dihadang petugas kepolisian yang berjaga di pengadilan. Beruntung penyerangan tersebut tidak melukai hakim. (
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)