Yogyakarta: Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Roji Suyatna, menyerahkan diri ke kepolisian. Roji menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul, Rabu malam, 8 Septenber 2021. Roji merupakan tersangka korupsi duit ganti rugi proyek jalur jalan lingkar selatan (JJLS).
"(Roji) datang menyerahkan diri bersama keluarganya," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro dihubungi, Sabtu, 11 September 2021.
Polisi kemudian memeriksa Roji tak lama setelah datang. Kepolisian akan memeriksa lebih lanjut dugaan kasus korupsi itu.
"(Setelah datang) diperiksa kesehatannya. Kemudian akan berlanjut pemeriksaan yang lain," imbuh dia.
Kades Karangawen, Kecamatan Girisubo itu ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi uang ganti rugi proyek jalur jalan lingkar selatan (JJLS). Uang ganti rugi yang diduga dikorupsi miliaran rupiah.
Roji sempat kabur akhir Mei lalu, setelah kasus itu mencuat. Polres Gunungkidul lantas menetapkan Roji sebagai tersangka dan memasukkan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 18 Agustus 2021.
Uang ganti rugi proyek JJLS totalnya Rp7 miliar. Namun, uang yang masuk ke kantong kelurahan sekitar Rp1,8 miliar. Camat Girisubo, Arif Yahya, menyebut, Roji kabur meninggalkan wilayahnya. Pihaknya tak mengetahui di mana kades itu, termasuk keluarganya.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Yogyakarta: Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Roji Suyatna, menyerahkan diri ke kepolisian. Roji menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul, Rabu malam, 8 Septenber 2021. Roji merupakan tersangka
korupsi duit ganti rugi proyek jalur jalan lingkar selatan (JJLS).
"(Roji) datang menyerahkan diri bersama keluarganya," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro dihubungi, Sabtu, 11 September 2021.
Polisi kemudian memeriksa Roji tak lama setelah datang. Kepolisian akan memeriksa lebih lanjut dugaan kasus korupsi itu.
"(Setelah datang) diperiksa kesehatannya. Kemudian akan berlanjut pemeriksaan yang lain," imbuh dia.
Kades Karangawen, Kecamatan Girisubo itu ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi uang ganti rugi proyek jalur jalan lingkar selatan (JJLS). Uang ganti rugi yang diduga dikorupsi miliaran rupiah.
Roji sempat kabur akhir Mei lalu, setelah kasus itu mencuat. Polres Gunungkidul lantas menetapkan Roji sebagai tersangka dan memasukkan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 18 Agustus 2021.
Uang ganti rugi proyek JJLS totalnya Rp7 miliar. Namun, uang yang masuk ke kantong kelurahan sekitar Rp1,8 miliar. Camat Girisubo, Arif Yahya, menyebut, Roji kabur meninggalkan wilayahnya. Pihaknya tak mengetahui di mana kades itu, termasuk keluarganya.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)