Mantan Gubenur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju periode 1996-2001 dan 2006-2011 digiring menuju mobil untuk ditahan di Rutan Kelas II A Palu, Selasa (9/12/2014). MI/M Taufan SP Bustan
Mantan Gubenur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju periode 1996-2001 dan 2006-2011 digiring menuju mobil untuk ditahan di Rutan Kelas II A Palu, Selasa (9/12/2014). MI/M Taufan SP Bustan

DPW Partai NasDem Sulteng Pecat Bandjela Paliudju

M Taufan SP Bustan • 10 Desember 2014 16:50
medcom.id, Palu: Mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Mayjen TNI (Purn) Bandjela Paliudju resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati), kemarin. Penahanan itu membuat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sulteng memecat Bandjela dari kursi Ketua Dewan Pembina DPW NasDem Sulteng.
 
"Pemberhentian dan mencabut status keanggotaan Bandjela sudah diketahui dan disetujui oleh Ketua DPP Partai NasDem Surya Paloh. Keanggotaan dan jabatan Bandjela, akan dipulihkan kembali jika dalam proses sidang Bandjela tidak terbukti bersalah sebagaimana yang telah disangkakan," kata Ketua DPW Partai NasDem Sulteng, Ahmad H Ali, kepada Media Indonesia di Palu, Rabu (10/12/2014).
 
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bandjela sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Sulteng, terjadi jauh sebelum Bandjela menjadi anggota NasDem. "Meskipun demikian, keluarga besar DPW dan DPP NasDem prihatin atas kejadian yang menimpa Bandjela tersebut," tutur Ahmad.

Menurut dia, sikap yang dikeluarkan DPW NasDem Sulteng tidak lain sebagai ketegasan bahwa partai berlambung paruh dan kuku burung elang itu sangat berkomitmen untuk memerangi korupsi, tidak terkecuali kadernya sendiri. Namun, DPW NasDem Sulteng, berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum.
 
"Sebagai partai yang menjunjung tinggi 'asas praduga tak bersalah' DPW NasDem Sulteng berkewajiban dan akan menyiapkan tim bantuan hukum jika sekiranya Bandjela membutuhkan," ungkap Ahmad.
 
NasDem sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Kejati Sulteng Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu untuk memperoses Bandjela tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih. "Jika benar-benar bersalah, berikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
 
Bandjela Paliudju ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Sulteng Nomor: 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 Nopember 2014.
 
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pengembangan penyidikan berdasarkan fakta persidangan tersangka sebelumnya, yakni Bendahara Gubernur Rita Sahara terkait dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan serta penunjang operasional gubernur tahun 2006-2011 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>