medcom.id, Manado: Kantor Keimigrasian Sulawesi Utara mendeportasi enam warga Filipina melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado. Mereka dideportasi menggunakan pesawat Silk Air/SQ-9025 rute Manado-Singapura-Cebu-Davao.
"Mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Bitung sesuai dengan kewenangan imigrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) karena warga negara asing tersebut tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara Dody Karnida di Manado, Jumat 16 Juni 2017.
Keenam warga Filipina tersebut masing-masing bernama Romeo D. Pepito, Erwin James G. Arma, Roberto A. Makarunggala, Josep A. Mangosera, Eusebio Ompad, dan Jerson D. Pepito. Sebelum dideportasi, mereka ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Bitung.
Dody menjelaskan, tiga warga Filipina diterima dari Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Bitung pada Selasa, 13 Juni 2017. Sedangkan, tiga lainnya diterima dari Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung pada Rabu, 15 Juni 2017.
"Mereka ditangkap oleh masing-masing instansi yang bertanggung jawab untuk mengawasi wilayah perairan laut pada 2015 dan PSDKP pada 2016. Setelah proses hukumnya selesai, mereka diserahkan kepada Kanim Bitung untuk kemudian dideportasi," terang Dody.
Menurut Dody, pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado. "Konsulat Jenderal Filipina di Manado juga menemui petugas Kantor Imigrasi Bitung untuk mengawal deportan bersama petugas Imigrasi Bandara Sam Ratulangi untuk memastikan proses deportasi berjalan lancar," pungkasnya.
medcom.id, Manado: Kantor Keimigrasian Sulawesi Utara mendeportasi enam warga Filipina melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado. Mereka dideportasi menggunakan pesawat Silk Air/SQ-9025 rute Manado-Singapura-Cebu-Davao.
"Mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Bitung sesuai dengan kewenangan imigrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) karena warga negara asing tersebut tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara Dody Karnida di Manado, Jumat 16 Juni 2017.
Keenam warga Filipina tersebut masing-masing bernama Romeo D. Pepito, Erwin James G. Arma, Roberto A. Makarunggala, Josep A. Mangosera, Eusebio Ompad, dan Jerson D. Pepito. Sebelum dideportasi, mereka ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Bitung.
Dody menjelaskan, tiga warga Filipina diterima dari Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Bitung pada Selasa, 13 Juni 2017. Sedangkan, tiga lainnya diterima dari Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung pada Rabu, 15 Juni 2017.
"Mereka ditangkap oleh masing-masing instansi yang bertanggung jawab untuk mengawasi wilayah perairan laut pada 2015 dan PSDKP pada 2016. Setelah proses hukumnya selesai, mereka diserahkan kepada Kanim Bitung untuk kemudian dideportasi," terang Dody.
Menurut Dody, pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado. "Konsulat Jenderal Filipina di Manado juga menemui petugas Kantor Imigrasi Bitung untuk mengawal deportan bersama petugas Imigrasi Bandara Sam Ratulangi untuk memastikan proses deportasi berjalan lancar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)