Ilustrasi -- MI/Galih Pradipta
Ilustrasi -- MI/Galih Pradipta

Pemkot Tangsel Membantah Ada Penaikan Tarif Parkir

Farhan Dwitama • 04 September 2017 15:32
medcom.id, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan, tak ada kenaikan tarif parkir. Retribusi yang diterima pemerintah dari parkir masih sama, yaitu Rp2 ribu untuk mobil dan Rp1 ribu untuk motor.
 
Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Tangsel Aplahunajat menjelaskan, Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017 tentang Tarif Parkir baru keluar. "Sebelumnya, tidak ada Kepwal tentang tarif parkir. Jadi, tidak ada cerita (tarif parkir) naik," ucapnya di Tangsel, Banten, Senin 4 September 2017.
 
Namun, Aplahunajat mengakui, Kepwal tentang Tarif Parkir itu menyebutkan adanya penyesuaian biaya berdasarkan jenis kendaraan dan tempat parkir milik swasta. Ia mencontohkan, tarif parkir mobil di pusat perbelanjaan Rp5 ribu untuk satu jam pertama dan Rp2 ribu untuk satu jam berikutnya.

"Sedangkan, parkir truk atau bus Rp7 ribu untuk satu jam pertama dan Rp3 ribu untuk satu jam berikutya. Sementara, parkir motor Rp3 ribu untuk satu jam pertama dan Rp1 ribu untuk satu jam selanjutnya," terangnya.
 
(Baca: Tarif Parkir di Tangerang Selatan Menyamai Jakarta)
 
Namun, tarif tersebut tidak berlaku untuk parkir di stasiun, terminal, atau apartemen. Sebab, Kepwal tidak mengatur tarif parkir yang dikelola pihak swasta. Mereka memiliki dasar hukum sendiri untuk memungut tarif parkir.
 
"Kepwal parkir ini baru diterbitkan, sebelumnya tidak ada. Maka, tidak ada cerita tarif parkir naik," katanya.
 
Sebelumnya, Pemkot Tangsel disebut menaikkan tarif parkir di sejumlah sarana publik. Warga mengaku keberatan dengan kebijakan itu.
 
Penjaga parkir di ITC BSD mengatakan, penaikan tarif parkir berlaku sejak 1 September 2017. Penaikan tarif sesuai dengan keputusan Dinas Perhubungan Pemkot Tangerang Selatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan