medcom.id, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, menaikkan tarif parkir di sejumlah sarana publik. Warga mengaku keberatan dengan kebijakan itu.
Sarah, terkejut, saat membayar parkir di pusat perbelanjaan ITC BSD. Ia harus membayar parkir sebesar Rp5.000.
"Saya kaget pas mau bayar diminta Rp5.000. Padahal hanya beberapa menit untuk mengambil uang di ATM," kata Sarah yang mengendarai mobil, Senin 4 September 2017.
Sebelumnya, kata Sarah, ia hanya membayar Rp4.000 untuk parkir di satu jam pertama. Di jam-jam berikutnya, tarif parkir yaitu Rp2.000 per jam.
Keluhan serupa disampaikan, Mia, 29, warga Pamulang. Ia mengaku tak setuju dengan penaikan tarif parkir. Saat berbelanja di Pamulang Square, Mia membayar parkir sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor di satu jam pertama. Sebelumnya, ia hanya membayar parkir Rp3.000.
"Ya kesal. Semuanya serba naik. Padahal pelayanan enggak meningkat. Kami perempuan juga kesulitan saat parkir karena juru parkirnya enggak membantu memandu," kata Mia.
Mia mengatakan tarif parkir di Tangerang Selatan menyamai Jakarta. Tapi infrastrukturnya masih ketinggalan.
Saat ini di Jakarta, tarif parkir motor yaitu Rp2.000 per jam. Sedangkan tarif parkir mobil yaitu Rp5.000 per jam.
Baca: Tarif Parkir di DKI Bakal Diatur Sesuai Zonasi
Penjaga parkir di ITC BSD mengatakan penaikan tarif parkir berlaku sejak 1 September 2017. Penaikan tarif sesuai dengan keputusan Dinas Perhubungan Pemkot Tangerang Selatan.
"Iya ada aturan baru dari Dishub, kami hanya menjalankan dan menerapkan itu saja," kata pria tersebut.
Kebijakan itu membuat pengunjung ITC protes. Mungkin, katanya, masih banyak warga yang belum mengetahui informasi tersebut.
"Mungkin kebanyakan pengunjung tak tahu, mereka juga ada yang keperluan sebentar-sebentar saja. Tapikan hitungannya sejam pertama," ucap dia.
Penaikan tarif parkir tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 974.3/ Kep.239-Huk/2017 tentang tarif parkir baru yang berlaku sejak 1 September 2017. Beban tarif baru yaitu Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan minibus di satu jam pertama. Biaya tambahannya yaitu Rp2.000 setiap jam berikutnya.
Tarif parkir untuk bus dan truk yaitu Rp7.000 per jam. Biaya tambahannya yaitu Rp3.000 setiap jam. Sedangkan tarif kendaraan roda dua atau sepeda motor yaitu Rp2.000 di satu jam pertama dan Rp1.000 di jam-jam berikutnya.
medcom.id, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, menaikkan tarif parkir di sejumlah sarana publik. Warga mengaku keberatan dengan kebijakan itu.
Sarah, terkejut, saat membayar parkir di pusat perbelanjaan ITC BSD. Ia harus membayar parkir sebesar Rp5.000.
"Saya kaget pas mau bayar diminta Rp5.000. Padahal hanya beberapa menit untuk mengambil uang di ATM," kata Sarah yang mengendarai mobil, Senin 4 September 2017.
Sebelumnya, kata Sarah, ia hanya membayar Rp4.000 untuk parkir di satu jam pertama. Di jam-jam berikutnya, tarif parkir yaitu Rp2.000 per jam.
Keluhan serupa disampaikan, Mia, 29, warga Pamulang. Ia mengaku tak setuju dengan penaikan tarif parkir. Saat berbelanja di Pamulang Square, Mia membayar parkir sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor di satu jam pertama. Sebelumnya, ia hanya membayar parkir Rp3.000.
"Ya kesal. Semuanya serba naik. Padahal pelayanan enggak meningkat. Kami perempuan juga kesulitan saat parkir karena juru parkirnya enggak membantu memandu," kata Mia.
Mia mengatakan tarif parkir di Tangerang Selatan menyamai Jakarta. Tapi infrastrukturnya masih ketinggalan.
Saat ini di Jakarta, tarif parkir motor yaitu Rp2.000 per jam. Sedangkan tarif parkir mobil yaitu Rp5.000 per jam.
Baca: Tarif Parkir di DKI Bakal Diatur Sesuai Zonasi
Penjaga parkir di ITC BSD mengatakan penaikan tarif parkir berlaku sejak 1 September 2017. Penaikan tarif sesuai dengan keputusan Dinas Perhubungan Pemkot Tangerang Selatan.
"Iya ada aturan baru dari Dishub, kami hanya menjalankan dan menerapkan itu saja," kata pria tersebut.
Kebijakan itu membuat pengunjung ITC protes. Mungkin, katanya, masih banyak warga yang belum mengetahui informasi tersebut.
"Mungkin kebanyakan pengunjung tak tahu, mereka juga ada yang keperluan sebentar-sebentar saja. Tapikan hitungannya sejam pertama," ucap dia.
Penaikan tarif parkir tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 974.3/ Kep.239-Huk/2017 tentang tarif parkir baru yang berlaku sejak 1 September 2017. Beban tarif baru yaitu Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan minibus di satu jam pertama. Biaya tambahannya yaitu Rp2.000 setiap jam berikutnya.
Tarif parkir untuk bus dan truk yaitu Rp7.000 per jam. Biaya tambahannya yaitu Rp3.000 setiap jam. Sedangkan tarif kendaraan roda dua atau sepeda motor yaitu Rp2.000 di satu jam pertama dan Rp1.000 di jam-jam berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)