Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Pengadilan Niaga Makassar Kabulkan PKPU BUMN PT Pembangunan Perumahan

Whisnu Mardiansyah • 31 Agustus 2023 21:07
Makassar: Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Pembangunan Perumahan (Persero), tbk. Hasil ini didapat melalui sidang putusan PN Niaga Makassar pada Selasa, 29 Agustus 2023.
 
Gugatan ini didaftarkan oleh penggugat CV Surya Mas di PN Niaga Makassar pada 13 Juli 2023 lalu dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-PKPU/ 2023/PN Niaga Mks.
 
Dalam sidang putusan, hakim PN Niaga Makassar mengeluarkan setidaknya lima amar putusan. Pertama PN Niaga Makassar menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap PT Pembangunan Perumahan.
 
Baca: Kasus Pria Terduga Pencuri di Makassar yang Tewas Saat Ditangkap Polisi Dihentikan

"Kedua, menetapkan Termohon PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN (Persero) Tbk, suatu Perseroan Terbatas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Hukum Negara Indonesia, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (Empat Puluh Lima) hari," kata majelis hakim PN Niaga Makasar dalam amar putusan yang dipublikasikan di laman resminya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU terhadap PT Pembangunan Perumahan.
 
Keempat, mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Kelimanya adalah Muhammad Umar Halimuddin, Rusli Waluja, Andi Firmansyah, Widiara Tansa Pradhitya Ismono, dan Muhammad Yuda Sudawan.
 
Kelima, Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU  berakhir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan