Kupang: Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton membeberkan keluhan orang tua atau wali murid terkait pelaksanaan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita kepada pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Substansi keluhan para wali murid pertama, bahwa mereka harus bangun lebih awal ketika anak-anak mereka harus bersiap sebelum pukul 05.30 Wita. Hal ini memberatkan para orang tua," katanya dalam pertemuan bersama tim Komnas HAM di Kupang, Kamis, 16 Maret 2023.
Tim Komnas HAM berada di Kota Kupang dalam rangka mendalami penerapan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bagi 10 SMA/SMK di kota setempat.
Beda menjelaskan orang tua juga mengeluhkan bahwa tidak semua pelajar berasal dari kalangan orang tua mampu. Sehingga tidak menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah melainkan dengan transportasi umum.
Sementara moda transportasi umum di Kota Kupang belum beroperasi pada waktu satu jam sebelum pukul 05.30 Wita.
"Para orang tua juga mengkhawatirkan keamanan dan keselamatan anak-anak selama di jalan karena berangkat ke sekolah pada dini hari atau masih dalam suasana gelap," katanya.
Beda mengatakan terhadap berbagai keluhan yang diterima, pihaknya telah menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT maupun para guru SMA/SMK.
Ombudsman menyarankan agar kebijakan tersebut dikaji kembali secara komprehensif dengan stakeholders pendidikan dan mendiskusikan bersama komite sekolah dan orang tua siswa jika akan diterapkan.
Selain itu, kata dia, demi keamanan dan kenyamanan siswa selama perjalanan menuju sekolah agar didiskusikan bersama kepolisian, dinas perhubungan, dan organisasi angkutan darat terkait kesiapan angkutan umum dalam kota dan kesiapan petugas kepolisian di jalan raya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kupang: Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton membeberkan keluhan orang tua atau wali murid terkait pelaksanaan kebijakan
masuk sekolah pukul 05.30 Wita kepada pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Substansi keluhan para wali murid pertama, bahwa mereka harus bangun lebih awal ketika anak-anak mereka harus bersiap sebelum pukul 05.30 Wita. Hal ini memberatkan para orang tua," katanya dalam pertemuan bersama tim
Komnas HAM di Kupang, Kamis, 16 Maret 2023.
Tim Komnas HAM berada di Kota Kupang dalam rangka mendalami penerapan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bagi 10
SMA/SMK di kota setempat.
Beda menjelaskan orang tua juga mengeluhkan bahwa tidak semua pelajar berasal dari kalangan orang tua mampu. Sehingga tidak menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah melainkan dengan transportasi umum.
Sementara moda transportasi umum di Kota Kupang belum beroperasi pada waktu satu jam sebelum pukul 05.30 Wita.
"Para orang tua juga mengkhawatirkan keamanan dan keselamatan anak-anak selama di jalan karena berangkat ke sekolah pada dini hari atau masih dalam suasana gelap," katanya.
Beda mengatakan terhadap berbagai keluhan yang diterima, pihaknya telah menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT maupun para guru SMA/SMK.
Ombudsman menyarankan agar kebijakan tersebut dikaji kembali secara komprehensif dengan stakeholders pendidikan dan mendiskusikan bersama komite sekolah dan orang tua siswa jika akan diterapkan.
Selain itu, kata dia, demi keamanan dan kenyamanan siswa selama perjalanan menuju sekolah agar didiskusikan bersama kepolisian, dinas perhubungan, dan organisasi angkutan darat terkait kesiapan angkutan umum dalam kota dan kesiapan petugas kepolisian di jalan raya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)