ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Plh Wali Kota Bekasi Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Antonio • 18 April 2023 12:22
Bekasi: Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023. 
 
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 024/1976/BPKAD.Aset Tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Pada Saat Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.
 
"ASN Pemkot Bekasi diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M," kata Plh Wali Kota Bekasi, Junaedi, Senin, 17 April 2023.

Dia menyatakan seluruh kendaraan dinas dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan selama cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023.
 
"Dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain," tegas dia.
 
Baca: Pemudik Membeludak, Rest Area 207 Tol Palikanci Sempat Ditutup

Pria yang menggantikan sementara jabatan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang sedang umrah ini menyatakan surat edaran itu dibuat menindaklanjuti SE MenPAN-RB tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
 
Di mana, pada poin b surat tersebut terdapat aturan yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur dan kepentingan lain di luar kedinasan.
 
Selain itu, bagi ASN yang melanggar pun dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018  tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan