Polisi menangkap RF, pemuda viral yang membacok kakak kelasnya dengan sadis di Warkop AJ, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi menangkap RF, pemuda viral yang membacok kakak kelasnya dengan sadis di Warkop AJ, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dendam Sering di-Bully, Pemuda di Bekasi Bacok Kakak Kelas saat SMA

Antonio • 14 Juni 2023 17:00
Bekasi: Seorang pemuda berinisial RF, 21, ditangkap polisi usai membacok kakak kelasnya saat SMA, SM, 22, dengan celurit. Hal itu dia lakukan di sebuah warung kopi di Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat malam, 9 Juni 2023.
 
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono mengatakan, aksi RF membuat SM mengalami luka bacok di siku kiri dan di bagian pinggul.
 
"Kemarin kita satu di antara empat pelaku tersebut dan saat ini sudah dalam proses penyidikan oleh Polsek Bekasi Selatan," katanya di Bekasi, Rabu, 14 Juni 2023.

Saat ini kata Jupriono, tiga terduga pelaku lainnya saat ini masih diburu. "Ada tiga orang lagi yang saat ini masih kita kejar dan kita sudah tetapkan ke daftar pencarian orang," katanya.

Kronologis RF Bacok SM

Jupriono menerangkan, peristiwa bermula ketika SM mendapatkan pesan WhatsApp dari RF untuk mengirimkan lokasinya. Karena merasa tidak ada masalah, SM mengirimkannya kepada RF.
 
"Korban merasa tidak ada masalah dengan pelaku, diminta shareloc kemudian langsung dikirim sharelocnya," katanya.
 
Selanjutnya, RF datang bersama tiga orang temannya dengan membawa sebilah celurit.
 
Tanpa bicara, dia langsung masuk ke Warkop AJ serta menyerang SM hingga terluka dan melarikan diri membawa celurit.
 
SM pun dirujuk ke RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi untuk mendapatkan penanganan dan pihaknya melakukan penyelidikan.
 
"Berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan kemudian kita identifikasi pelaku, didapat dengan inisial RF (21) dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan satu di antara 4, dan saat ini sudah dalam proses penyidikan," katanya.

Mengaku Sering Dibully

RF yang ditangkap polisi pun mengungkapkan motifnya melakukan aksi tersebut.
 
Kepada pihak kepolisian, dia mengaku sering mendapatkan perundungan dari SM semasa sekolah.
 
"Motif yang telah kita dalami ternyata pelaku ini merasa tidak senang dengan korban karena ketika sekolah bersama-sama pelaku ini jadi juniornya korban dan selama di sekolah seringkali di-bully oleh korban sehingga membekas lah sampai saat ini timbul dendam," katanya.
 
Pihaknya masih mendalami motif lain yang membuat RF menyerang SM. Termasuk mengenai persoalan asmara.
 
"Untuk masalah perempuan masih kita dalami lagi apakah memang ada motivasi lain selain alasan sering di-bully waktu sekolah," katanya.

Terancam 9 Tahun Penjara

Pihak kepolisian masih mengejar tiga orang terduga pelaku yang beraksi bersama RF. Saat ini, RF telah mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede.
 
Atas perbuatannya, RF terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan