Tangerang: Wali Kota Tangerang, Banten, Arief R Wismansyah mengatakan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali
"Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) kepada DPRD," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Selasa, 20 Juni 2023.
Selain itu, Pemkot juga mengajukan raperda pemajuan budaya daerah agar kesenian dan kebudayaan di Kota Tangerang memiliki manfaat pada penguatan karakter, identitas, dan jati diri.
Lalu Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, lanjut Wali Kota, nantinya terdapat penyederhanaan objek retribusi yang semula sebanyak 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan yang bertujuan agar retribusi yang dipungut efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.
"Untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi tugas pemerintah daerah," kata Wali Kota Arief.
Kemudian yang terakhir adalah raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dengan realisasi penerimaan pendapatan daerah mencapai angka Rp4,27 triliun atau sebesar 100,63 persen
"Pada tahun 2022 anggaran pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,24 triliun," terang dia.
Wali Kota Arief juga menyampaikan terkait surplus pada kegiatan operasional di tahun anggaran 2022 sebesar Rp198,2 miliar yang berasal dari realisasi pendapatan sebesar Rp4,5 triliun dan beban daerah sebesar Rp4,3 triliun.
"Untuk kegiatan nonoperasional terdapat surplus sebesar Rp1,3 miliar," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Wali Kota Tangerang, Banten, Arief R Wismansyah mengatakan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali
"Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) kepada DPRD," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Selasa, 20 Juni 2023.
Selain itu, Pemkot juga mengajukan raperda pemajuan budaya daerah agar kesenian dan kebudayaan di Kota Tangerang memiliki manfaat pada penguatan karakter, identitas, dan jati diri.
Lalu Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, lanjut Wali Kota, nantinya terdapat penyederhanaan objek retribusi yang semula sebanyak 32 jenis menjadi
18 jenis pelayanan yang bertujuan agar retribusi yang dipungut efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.
"Untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi tugas pemerintah daerah," kata Wali Kota Arief.
Kemudian yang terakhir adalah raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dengan realisasi penerimaan pendapatan daerah mencapai angka Rp4,27 triliun atau sebesar 100,63 persen
"Pada tahun 2022 anggaran
pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,24 triliun," terang dia.
Wali Kota Arief juga menyampaikan terkait surplus pada kegiatan operasional di tahun anggaran 2022 sebesar Rp198,2 miliar yang berasal dari realisasi pendapatan sebesar Rp4,5 triliun dan beban daerah sebesar Rp4,3 triliun.
"Untuk kegiatan nonoperasional terdapat surplus sebesar Rp1,3 miliar," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)