Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat menjadi pembicara pada Penyuluhan Jasa Keuangan bertema Bahaya Investasi Ilegal di Kabupaten Pasuruan,
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat menjadi pembicara pada Penyuluhan Jasa Keuangan bertema Bahaya Investasi Ilegal di Kabupaten Pasuruan,

Pinjol dan Investasi Ilegal Kian Variatif, Misbakhun Ajak OJK Lakukan Aksi Preventif

Medcom • 02 September 2023 18:00
Pasuruan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta melakukan aksi preventif menghadapai investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol). Sebab, modus yang dilakukan para pelaku semakin variatif.
 
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat menjadi pembicara pada Penyuluhan Jasa Keuangan bertema Bahaya Investasi Ilegal di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu, 2 September 2023.
 
"Tugas saya mengenalkan kepada bapak dan ibu sekalian apa itu OJK, karena saat ini tawaran-tawaran investasi dan pinjol makin marak dan yang menjadi korbannya adalah masyarakat," kata Misbakhun di hadapan ratusan  peserta penyuluhan.

Misbakhun menegaskan, OJK merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB). 
 
OJK harus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat. "Perlu dibuat aturan-aturan tentang investasi dan pinjol untuk mencegah penipuan yang modusnya semakin bervariasi. Jangan sampai bapak dan ibu sekalian sebagai konsumen menjadi korban," ujarnya.
 
Menurut Misbakhun, warga bisa melaporkan perusahaan leasing yang nakal ke OJK. Misalnya, ada perusahaan leasing yang menarik sepeda motor kreditan karena pemiliknya telat bayar cicilan.
 
"Jika dalam perjanjian telat menyicil tiga bulan baru ditarik tetapi baru sebulan motornya sudah ditarik, maka silakan lapor ke OJK," katanya.
 
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri meminta masyarakat memastikan perusahaan yang menawarkan investasi, pinjaman, maupun mengumpulkan dana benar-benar terdaftar di OJK. "Perusahaan investasi, asuransi, bahkan koperasi, harus terdaftar dan diawasi oleh OJK,” kata Sugiarto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan