Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean.

Kebakaran Kantor KPU Labuhan Batu Utara Tak Ganggu Proses Tahapan Pilkada

Antara • 26 Juni 2024 08:00
Medan: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Utara Agus Arifin menyatakan musibah kebakaran yang melanda Kantor KPU Labuhan Batu Utara (Labura) tidak mengganggu tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
 
"Pascakebakaran, KPU Labura sudah melakukan langkah-langkah alternatif seperti menggunakan sisa gedung yang tidak terbakar di area kantor tersebut," ujar Agus Arifin di Medan, Selasa, 25 Juni 2024.
 
Agus menyebut kebakaran yang terjadi pada Senin petang, 24 Juni kemarin itu menghanguskan sebagian gedung dan peralatan atau aset penting milik KPU Labura.

"Sejumlah aset yang terbakar, seperti komputer, laptop, brangkas, dokumen LPJ, KPU Labura. Mobil bantuan dari KPU RI juga ikut terbakar," kata dia.
 
Baca: ASN Jawa Barat Maju Pilkada Diminta Mundur

Untuk memastikan tahapan pilkada berjalan dengan lancar, kata Agus, pihaknya sudah memerintahkan komisioner KPU Labura untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
 
"Saya perintahkan untuk mendiskusikan kepada pemerintah daerah setempat terkait aset yang bisa digunakan untuk kantor KPU Labura," ujarnya.
 
Sebelumnya, Sekretaris KPU Labura M Azwir Daulay menyebut penyebab kebakaran itu terjadi diduga akibat harus pendek listrik di salah satu ruangan pada kantor tersebut.
 
"Karena bahan bangunan ruang yang berupa triplek maka api cepat menjalar dan membakar. Api berasal dari ruangan salah satu komisioner," kata dia.
 
Pihaknya hingga saat ini belum dapat memastikan kerugian yang dialami karena masih melakukan inventarisasi dan menanti hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
 
"Kebakaran itu menghabiskan tujuh ruangan komisioner, sekretariat, bagian umum dan bendahara serta aula KPU Labura," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan