Denpasar: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk kantor perwakilan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perwakilan LPSK tersebut memiliki wilayah tugas meliputi Sunda Kecil, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan NTT.
“Izin prinsip pembentukan Perwakilan LPSK NTT telah diberikan Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi) pada akhir 2023,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan LPSK NTT Abadi Yanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024.
Abadi menjelaskan Perwakilan LPSK NTT beralamat di Lantai 2, Gedung C, Kantor Lama Gubernur NTT, Jalan El Tari 2, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kupang. Ruang kerja yang ditempati Perwakilan LPSK tersebut merupakan pinjaman dari Pemerintah Provinsi NTT.
Pada Senin dan Selasa, 15-16 Juli 2024, Perwakilan LPSK NTT mengunjungi mitra kerja di Pulau Dewata dalam rangka membangun sinergi. Kehadiran mereka mendapatkan respons positif dari para mitra kerja, salah satunya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali.
Baca: LPSK Pastikan Dampingi Saksi dan Korban Kasus Vina
Menurut Abadi, LPSK sejatinya telah cukup lama menjangkau saksi dan korban tindak pidana di Pulau Dewata, termasuk terkait kasus Bom Bali. Dengan keberadaan Perwakilan LPSK NTT, layanan perlindungan di Bali diyakini akan makin mudah diakses.
“Jadi, saksi dan korban tidak perlu lagi pergi ke Kantor Pusat LPSK di Jakarta untuk menyampaikan permohonan,” kata Abadi.
Perwakilan LPSK NTT mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah untuk mendekatkan akses perlindungan kepada publik. Salah satu yang dibutuhkan adalah peminjaman aset ruangan maupun bangunan untuk kantor operasional LPSK di Bali.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada stakeholders terkait untuk menyampaikan permohonan tersebut,” ungkap Abadi.
Kepala UPTD PPA Provinsi Bali Luh Hety Vironika menyambut baik pembentukan Perwakilan LPSK NTT. Dia menyebutkan UPTD PPA Bali dan Perwakilan LPSK NTT dapat berkolaborasi menghadapi kasus-kasus yang makin kompleks.
“Masyarakat saat ini juga sudah makin sadar dengan hak-hak mereka,” jelas Hety.
Hety juga mendukung LPSK membuka kantor di Bali. Kehadiran LPSK, kata dia, akan mendukung terciptanya layanan satu pintu terkait perlindungan perempuan dan anak di Pulau Dewata.
Denpasar: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) membentuk kantor perwakilan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perwakilan LPSK tersebut memiliki wilayah tugas meliputi Sunda Kecil, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan NTT.
“Izin prinsip pembentukan Perwakilan LPSK NTT telah diberikan Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi) pada akhir 2023,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan LPSK NTT Abadi Yanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024.
Abadi menjelaskan Perwakilan LPSK NTT beralamat di Lantai 2, Gedung C, Kantor Lama Gubernur NTT, Jalan El Tari 2, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kupang. Ruang kerja yang ditempati Perwakilan LPSK tersebut merupakan pinjaman dari Pemerintah Provinsi NTT.
Pada Senin dan Selasa, 15-16 Juli 2024, Perwakilan LPSK NTT mengunjungi mitra kerja di Pulau Dewata dalam rangka membangun sinergi. Kehadiran mereka mendapatkan respons positif dari para mitra kerja, salah satunya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali.
Baca:
LPSK Pastikan Dampingi Saksi dan Korban Kasus Vina
Menurut Abadi, LPSK sejatinya telah cukup lama menjangkau saksi dan korban tindak pidana di Pulau Dewata, termasuk terkait kasus Bom Bali. Dengan keberadaan Perwakilan LPSK NTT, layanan perlindungan di Bali diyakini akan makin mudah diakses.
“Jadi, saksi dan korban tidak perlu lagi pergi ke Kantor Pusat LPSK di Jakarta untuk menyampaikan permohonan,” kata Abadi.
Perwakilan LPSK NTT mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah untuk mendekatkan akses perlindungan kepada publik. Salah satu yang dibutuhkan adalah peminjaman aset ruangan maupun bangunan untuk kantor operasional LPSK di Bali.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada stakeholders terkait untuk menyampaikan permohonan tersebut,” ungkap Abadi.
Kepala UPTD PPA Provinsi Bali Luh Hety Vironika menyambut baik pembentukan Perwakilan LPSK NTT. Dia menyebutkan UPTD PPA Bali dan Perwakilan LPSK NTT dapat berkolaborasi menghadapi kasus-kasus yang makin kompleks.
“Masyarakat saat ini juga sudah makin sadar dengan hak-hak mereka,” jelas Hety.
Hety juga mendukung LPSK membuka kantor di Bali. Kehadiran LPSK, kata dia, akan mendukung terciptanya layanan satu pintu terkait perlindungan perempuan dan anak di Pulau Dewata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)