DPRD Kota Solo menggelar Rapat Paripurma pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Medcom.id/ Triawati
DPRD Kota Solo menggelar Rapat Paripurma pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Medcom.id/ Triawati

Pengunduran Diri Gibran Belum Disahkan, Wali Kota Solo Definitif Dilantik Lebih Dulu

Triawati Prihatsari • 19 Juli 2024 08:15
Solo: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo menunda rapat paripurna dengan agenda pengumuman pengesahan pemberhentian Wali Kota Solo dan pengangkatan wakil wali Kota Solo sebagai Wali Kota Solo. Semula, rapat paripurna tersebut dijadwalkan Jumat, 19 Juli 2024, pukul 15.00 WIB.
 
"Bukan dibatalkan, tapi di-pending atau ditunda. SK pemberhentian dan pengangkatan Wakil Wali Kota itu dari Mendagri dilewatkan ke provinsi, dari provinsi menghendaki pelantikan dipercepat dari schedule awal tanggal 23 Juli. Provinsi menghendaki besok malam pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Kota,” ujar Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, Jumat pagi, 19 Juli 2024. 
 
Menurutnya, tidak masalah jika paripurna pengumuman mundurnya Gibran ditunda dan mendahulukan pelantikan penggantinya. Pasalnya, Pemprov Jateng menginginkan pelantikan Wakil Wali Kota Solo menjadi Wali Kota Solo dipercepat. 
 
Baca juga: Gibran Sebut Tak Akan Tinggal di Rumah Dinas Wapres di IKN dan Jakarta

Pelantikan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Solo definitif akan dilakukan Jumat malam, 19 Juli 2024, pukul 19.00 WIB. Pelantikan akan dilakukan di Semarang.

“Iya dibalik, yang harus diparipurnakan mengundurkan diri. Dan paripurna selanjutnya pembacaan SK dari kementerian dalam negeri melalui provinsi tentang diterima pengunduran wali kota plus pengangkatan wakil menjadi Plt sekaligus wali kota,” ungkapnya.
 
Ia menambahkan, pembacaan SK Kemendagri bisa dilakukan baik setelah atau sebelum pelantikan. Sugeng mengaku tidak tahu alasan provinsi melantik Teguh Prakosa sebagai Wali Kota terlebih dahulu. 
 
“Sosialisasi atau pembacaan pengunduran diri dan pengangkatan bisa dilakukan setelah atau sebelum itu opsional saja. Alasannya kami enggak tahu, itu yang tahu provinsi, yang menghendaki provinsi ya. Kami di Kota menyesuaikan jadwal di Provinsi,” ucapnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan