Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

4 Terduga Penganiaya Petugas Pemakaman PDP Ditangkap

Antara • 21 Juli 2020 22:52
Palangkaraya: Kepolisian Resor Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap empat terduga pelaku penganiayaan terhadap petugas pemakaman pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Jalan Yusuf Arimatea Tjilik Riwut KM 12.
 
"Keempat orang itu kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan terkait persoalan dugaan penganiayaan terhadap petugas (pemakaman) covid-19," ujar Kapolresta Palangkaraya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Selasa, 21 Juli 2020.
 
Jaladri menduga kasus penganiayaan itu akibat kurangnya komunikasi antara keluarga PDP atas nama Hartini Sari Dewi, 58, dengan RSI PKU Muhammadiyah Palangkaraya, terkait lokasi pemakaman almarhum.

Pihak keluarga sebelumnya tidak mempersoalkan pemakaman dilakukan secara standar covid-19, karena sudah melakukan pembungkusan level satu yakni tiga lapis plastik.
 
"Pemakaman ini sebenarnya juga satu area di TPU Jalan Tjilik Riwut Km 12. Tapi tidak terjadi kesepakatan, sehingga pihak keluarga marah karena petugas pemakaman tidak melakukan proses sesuai agama (almarhum). Makanya marah," kata dia.
 
Baca juga: Petugas Pemakaman Diduga Dianiaya Keluarga Almarhum PDP
 
Jaladri menegaskan mengenai hasil swab almarhum, RSI PKU Muhammadiyah baru akan mengirim sampelnya RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya. Untuk mengetahui hasilnya ia memerintahkan Kapolsek Pahandut Kota Palangkaraya untuk mempercepat penanganan hasil swab yang diterima oleh RSUD Doris Sylvanus.
 
"Hasil komunikasi kami dengan pihak keluarga, mereka tidak meminta jenazah untuk dibuka dari standar pemakaman covid-19 karena sudah dibungkus level satu, hanya (soal) pemakaman," ungkapnya.
 
Sedangkan empat orang terduga pelaku penganiayaan petugas covid-19 yang kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Palangka Raya, kini terancam Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
 
Saat ini pemakaman jenazah telah dipindahkan dari lokasi awal, sesuai permintaan dari pihak keluarga almarhum. Pemakaman standar protokol covid-19 digantikan oleh enam orang personel Polresta Palangka Raya dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang telah disediakan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan