Semarang: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis pidana delapan tahun penjara kepada Bupati Kudus non-aktif, M Tamzil. Tamzil tersangkut kasus jual beli jabatan.
Tamzil terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp750 juta dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, dengan harapan ia dan istrinya, Rini Kartika, naik tingkat menjadi eselon III.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp250 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Sulistiyono, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 6 April 2020.
Selain itu, Tamzil juga divonis membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp2,125 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, Pengadilan Tipikor memerintahkan harta benda terdakwa disita oleh negara.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya.
Sulistiyono mengungkap Tamzil terbukti menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Uang yang diterima Tamzil berupa Rp 750 juta dari Akhmad Shofian.
"Dari dakwaan menerima Rp750 juta, terdakwa hanya menikmati Rp350 juta pada saat menerima penyerahan pertama dan kedua," jelasnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mencabut hak politik Tamzil untuk dipilih lagi dalam jabatan publik selama tiga tahun. Tamzil dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Tamzil dan Jaksa Penuntut Umum belum memutuskan banding atas vonis tersebut. Mereka meminta waktu untuk melakukan pikir-pikir.
Baca: Eks Bupati Kudus M Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara
Semarang: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis pidana delapan tahun penjara kepada Bupati Kudus non-aktif, M Tamzil. Tamzil tersangkut kasus jual beli jabatan.
Tamzil terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp750 juta dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, dengan harapan ia dan istrinya, Rini Kartika, naik tingkat menjadi eselon III.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp250 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Sulistiyono, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 6 April 2020.
Selain itu, Tamzil juga divonis membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp2,125 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, Pengadilan Tipikor memerintahkan harta benda terdakwa disita oleh negara.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya.
Sulistiyono mengungkap Tamzil terbukti menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Uang yang diterima Tamzil berupa Rp 750 juta dari Akhmad Shofian.
"Dari dakwaan menerima Rp750 juta, terdakwa hanya menikmati Rp350 juta pada saat menerima penyerahan pertama dan kedua," jelasnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mencabut hak politik Tamzil untuk dipilih lagi dalam jabatan publik selama tiga tahun. Tamzil dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Tamzil dan Jaksa Penuntut Umum belum memutuskan banding atas vonis tersebut. Mereka meminta waktu untuk melakukan pikir-pikir.
Baca: Eks Bupati Kudus M Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)