Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah (kiri) saat rapat pemantapan pelaksanaan PSBB di Palangka Raya. Foto: Antara
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah (kiri) saat rapat pemantapan pelaksanaan PSBB di Palangka Raya. Foto: Antara

Pemkot Palangkaraya Tetapkan Jam Malam Selama PSBB

Antara • 10 Mei 2020 14:59
Palangkaraya: Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan jam malam selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Senin, 11 Mei 2020. Jam malam guna membatasi aktivitas warga di malam hari. 
 
"PSBB dimulai besok dan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Salah satu poin aturan PSBB yakni larangan dan pembatasan-pembatasan jam malam dari mulai 19.30-06.00 WIB," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, di Palangka Raya, Minggu, 10 Mei 2020. 
 
Pelanggar jam malam akan disanksi berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diminta karantina mandiri. Pemantauan jam malam akan diprioritaskan di pos Bundaran Besar. Dipastikan mulai besok lalu lintas harus dipastikan sepi dari lalu lalang warga.

"Pos bundaran besar akan lebih steril. Kemudian terkait pasar, pada pos pasar besar akan ada pengaturan pedagang agar diatur betul lapak-lapak dagangan," kata Umi.
 
Pernyataan itu diungkapkan dia usai pelaksanaan rapat koordinasi dan pemantapan pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya. Dalam rapat yang digelar pemerintah kota, DPRD kota serta Forkopimda Palangka Raya juga dibahas mengenai sejumlah ketentuan lain yang harus dipatuhi selama penerapan PSBB.
 
Di antaranya seperti wajib menggunakan masker apabila keluar rumah dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi. Warung makan boleh tetap beroperasi namun dilarang melayani makan di tempat.
 
Operasional pasar tradisional dibuka mulai pukul 07.00-13.00 WIB dan toko swalayan buka pukul 07.00-19.00 WIB. "Saat ini perwali tinggal pengesahan. Jika sudah sah maka akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi larangan-larangan," kata Umi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>