Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id

Kejagung Tangkap Buron ke-65 Sepanjang 2020

Al Abrar • 10 September 2020 15:17
Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap buron 10 tahun dalam kasus korupsi bernama Rusmandi Candra Rabu, 9 September 2020. Rusmandi merupakan terpidana dalam kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
 
"Ditangkap di Magelang, Jawa Tengah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 September 2020. 
 
Hari mengatakan, Rusmandi divonis bersalah telah membuat Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK) fiktif saat menjabat sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju. SPMK fiktif tersebut digunakan Rusmandi untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar.

Dalam putusan Makhmah Agung RI Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010, MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rusmandi, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 22 miliar subsider tiga tahun kurungan.
 
"Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 41 miliar," kata Hari.
 
Baca: Kejagung Tangkap 61 Buronan Sepanjang 2020
 
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejagung. Rusmandi menjadi buron ke-65 yang ditangkap di tahun 2020 dalam program tersebut.
 
"Rusmandi merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana,” ujar Hari.
 
Sebelumnya Kejagung juga telah menangkap terpidana Joko Susilo, dan Zafrul Zamzami. Joko merupakan buronan kasus korupsi pejualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangon, Provinsi Jambi Tahun 2005. Perkara itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.
 
Sementara Zafrul Zamzami adalah buronan terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan