Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

16 Kecamatan di Kota Semarang Terpapar Covid-19

Media Indonesia.com • 30 Agustus 2020 13:43
Semarang: Sebanyak 16 kecamatan di Kota Semarang, Jawa Tengah terkonfirmasi kasus covid-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama instansi terkait saat ini menggencarkan operasi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran covid-19.
 
Pemantauan Media Indonesia, Minggu, 30 Agustus 2020 kasus covid-19 di Kota Semarang mengalami pasang surut setiap hari, 16 kecamatan (seluruhnya) terdapat kasus dengan jumlah terbesar di Kecamatan Semarang Barat mencapai 77 kasus.
 
Data dari Dinas Kesehatan Kota Semarang menyebutkan jumlah kasus covid-19 di Kota ini meningkat, dari sebelumnya total 461 orang yang hingga kini masih dirawat menjadi 505 orang yakni dari dalam kota sebanyak 373 orang dan luar kota 132 orang.

Kasus covid-19 di dalam kota terjadi di seluruh kecamatan, yakni Semarang Utara (17 orang), Semarang Timur (11 orang), Semarang Selatan (16 orang), Semarang Tengah (18 orang), Semarang Barat (77 orang), Gayamsari (7 orang).
 
Diikuti Kecamatan Candisari (11 orang), Pedurungan (41 orang), Genuk (16 orang), Tembalang (42 orang), Gajahmungkur (14 orang), Ngaliyan (40 orang), Gunungpati (10 orang), Banyumanik (39 orang), Mijen (11 orang) dan Tugu (6 orang).
 
"Jumlah kasus covid-19 kota ini mengalami fluktuatif, angkanya terus naik turun baik dari dalam maupun luar kota," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam, Minggu, 30 Agustus 2020. 
 
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi secara terpisah mengatakan untuk menekan dan mengantisipasi terjadinya penyebaran covid-19, maka terus digencarkan kegiatan operasi terhadap pelanggar protokol kesehatan di seluruh wilayah yang ada, baik itu di tempat publik seperti pasar, tempat hiburan, maupun taman kota, juga di perusahaan.
 
Dalam operasi penegakan disiplin protokol kesehatan, tim gabungan dari berbagai instansi terkait pada tahap awal hanya memberikan imbauan dan peringatan, namun selanjutnya memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggar dari mulai sanksi administrasi hingga sanksi sosial seperti menyapu jalan.
 
"Langkah penegakan hukum protokol kesehatan ini diharapkan akan dapat memberikan kedisiplinan warga sehingga dapat menekan penyebaran covid-19," ujar Hendrar Prihadi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan