Bandung: Pemerintah Kota Bandung. Jawa Barat, akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) untuk tingkat SD dan SMP sederajat pada 8 September 2021. Hal itu telah dikuatkan dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di masa pandemi covid-19.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, perwal tersebut merujuk pasal Inmendagri yang memperbolehkan daerah PPKM Level 3 untuk melaksanakan PTM. Bahkan Pemkot Bandung kini tengah melakukan verifikasi terhadap 1.692 sekolah terkait persiapkan PTM.
"Kita harus konsisten terhadap Perwal yang diperbolehkan, tapi tetap kehati-hatian harus dijaga. Ada 1.692 sekolah tapi tidak termasuk SMA yang sudah siap menyelenggarakan PTM dan akan diverifikasi," kata Ema, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa, 31 Agustus 2021.
Ema menuturkan, pada pelaksanaan PTM, jumlah siswa dibatasi yakni 50 persen dari kapasitas setiap kelas. Pemkot Bandung pun tidak akan melakukan simulasi karena pernah dilakukan ssaat PPKM Darurat pada Juli lalu.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Teror Bom Palsu di Pematangsiantar
"Tetapi di sana ada batasan dalam artian maksimum 50 persen dari ruang kelas bahkan kita ingin di bawah dulu maka pernah kita simulasi dan verifikasi itu kepentingan kesana," cetusnya.
Sementara itu, Ema mengaku perwal tersebut telah ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terutama untuk menyelenggarakan PTM. Hal itu sebagai penegasan terkait empat daerah yang baru diizinkan untuk PTM yang kini tengah berada di Level 2.
"Kalau saya memahaminya bahwa di dalam aturan yang ada level 3 sudah diperbolehkan untuk menyelenggarakan PTM," ungkap Ema.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) sudah mulai dilakukan awal September 2021. Saat ini PTM berlaku bagi daerah di bawah regulasi PPKM Level 2 yakni Kabupaten Tasikmalaya, Majalengka, Subang, dan Garut.
Bandung: Pemerintah Kota Bandung. Jawa Barat, akan menggelar
pembelajaran tatap muka (PTM) untuk tingkat SD dan SMP sederajat pada 8 September 2021. Hal itu telah dikuatkan dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di masa pandemi covid-19.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, perwal tersebut merujuk pasal Inmendagri yang memperbolehkan daerah PPKM Level 3 untuk melaksanakan PTM. Bahkan Pemkot Bandung kini tengah melakukan verifikasi terhadap 1.692 sekolah terkait persiapkan PTM.
"Kita harus konsisten terhadap Perwal yang diperbolehkan, tapi tetap kehati-hatian harus dijaga. Ada 1.692 sekolah tapi tidak termasuk SMA yang sudah siap menyelenggarakan PTM dan akan diverifikasi," kata Ema, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa, 31 Agustus 2021.
Ema menuturkan, pada pelaksanaan PTM, jumlah siswa dibatasi yakni 50 persen dari kapasitas setiap kelas. Pemkot Bandung pun tidak akan melakukan simulasi karena pernah dilakukan ssaat PPKM Darurat pada Juli lalu.
Baca juga:
Polisi Buru Pelaku Teror Bom Palsu di Pematangsiantar
"Tetapi di sana ada batasan dalam artian maksimum 50 persen dari ruang kelas bahkan kita ingin di bawah dulu maka pernah kita simulasi dan verifikasi itu kepentingan kesana," cetusnya.
Sementara itu, Ema mengaku perwal tersebut telah ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terutama untuk menyelenggarakan PTM. Hal itu sebagai penegasan terkait empat daerah yang baru diizinkan untuk PTM yang kini tengah berada di Level 2.
"Kalau saya memahaminya bahwa di dalam aturan yang ada level 3 sudah diperbolehkan untuk menyelenggarakan PTM," ungkap Ema.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) sudah mulai dilakukan awal September 2021. Saat ini PTM berlaku bagi daerah di bawah regulasi PPKM Level 2 yakni Kabupaten Tasikmalaya, Majalengka, Subang, dan Garut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)