Makassar: Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi, Zaenal Abidin, mengatakan Nurdin juga dituntut denda Rp500 juta dan pencabutan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.
"Oleh karena itu menjatuhkan terhadap Nurdin Abdullah dengan penjara selama enam tahun," kata Zaenal di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 15 November 2021.
Baca: 1.700 Warga Simalungun Divaksinasi Covid-19
Zaenal mengatakan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan masa tahanan selama enam bulan. JPU KPK juga menuntut agar Nurdin Abdullah dikenai pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp3,187 miliar dan USD350 ribu yang diduga hasil dari tindak pidana gratifikasi.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.
Menurut JPU jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka masa tahanan akan ditambah selama satu tahun.
Dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut, Nurdin Abdullah didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Makassar: Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan
Korupsi.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi, Zaenal Abidin, mengatakan Nurdin juga dituntut denda Rp500 juta dan pencabutan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.
"Oleh karena itu menjatuhkan terhadap Nurdin Abdullah dengan penjara selama enam tahun," kata Zaenal di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 15 November 2021.
Baca:
1.700 Warga Simalungun Divaksinasi Covid-19
Zaenal mengatakan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan masa tahanan selama enam bulan. JPU KPK juga menuntut agar Nurdin Abdullah dikenai pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp3,187 miliar dan USD350 ribu yang diduga hasil dari tindak pidana gratifikasi.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.
Menurut JPU jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka masa tahanan akan ditambah selama satu tahun.
Dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut, Nurdin Abdullah didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)