Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar jaringan bisnis penjualan satwa liar dan dilindungi melalui media sosial. Polisi mengamankan 8 burung nuri Maluku dan 3 lutung Budeng.
Polisi menangkap pria berinisial GS dan ES, penjual satwa dilindungi. "Satwa dilindungi tersebut diperdagangkan melalui online dan ditawarkan dengan harga sekitar Rp1 juta per ekor," kata presenter Metro TV dalam program Selamat Pagi Indonesia, Kamis, 01 Juli 2021.
Penjualan satwa dilindungi di Indonesia dinilai sudah mengkhawatirkan. Nilai transaksi pasar gelap hewan dilindungi ditaksir mencapai puluhan hinga miliaran rupiah.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memberikan penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY yang berhasil mengungkap perdagangan satwa liar. Satwa liar dilindungi ini nantinya akan direhabilitasi dan kemudian akan dilepas liar ke habitat aslinya. (Putri Purnama Sari)
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar jaringan bisnis penjualan
satwa liar dan dilindungi melalui media sosial. Polisi mengamankan 8 burung nuri Maluku dan 3 lutung Budeng.
Polisi menangkap pria berinisial GS dan ES, penjual satwa dilindungi. "Satwa dilindungi tersebut diperdagangkan melalui online dan ditawarkan dengan harga sekitar Rp1 juta per ekor," kata presenter Metro TV dalam program
Selamat Pagi Indonesia, Kamis, 01 Juli 2021.
Penjualan satwa dilindungi di Indonesia dinilai sudah mengkhawatirkan. Nilai transaksi pasar gelap hewan dilindungi ditaksir mencapai puluhan hinga miliaran rupiah.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (
BKSDA) memberikan penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY yang berhasil mengungkap perdagangan satwa liar. Satwa liar dilindungi ini nantinya akan direhabilitasi dan kemudian akan dilepas liar ke habitat aslinya.
(Putri Purnama Sari) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)