Karawang: Kawasan Industri Surya Cipta Sempurna (SCS) menggandeng perusahaan pengolah limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) untuk menyosialisasikan pengelolaan Limbah B3 yang benar dan terintegrasi. Sosialisasi disesuaikan dengan peraturan baru seperti, PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021.
Senior Engineer and Technical Support Manager PT PPLI, Muhammad Yusuf Firdaus, mengatakan pengelolaan limbah B3 penting untuk lingkungan hidup termasuk bagi manusia. Berdasarkan Pasal 505 PP 22/2021, perusahaan yang melanggar aturan baru tersebut dapat diberikan sanksi administratif mulai teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Apabila ditemukan pelanggaran oleh perusahaan pengelolaan Limbah B3 atau terkait Persetujuan Pemerintah, hukuman maksimal bisa dicabut izin usahanya," ungkapnya.
Yusuf memastikan PPLI selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencegah kerusakan ekosistem dan rumah kaca dalam menjalankan kegiatan pengelolaan limbah B3. Secara teknis, lanjut Yusuf, pengolahan limbah B3 tidak ada perubahan dari aturan lama.
"Umumnya hanya perubahan dari sisi administrasinya. Inilah yg sedang dilakukan penyesuaian (di PPLI)," kata dia.
Manager Humas PPLI, Arum Pusposari, berharap perusahaan industri lebih memperhatikan regulasi yang baru tersebut dengan menyesuaikan pengelolaan limbah khususnya limbah B3.
Arum menegaskan sosialisasi PP dan Permen LH ini perlu terus disosialisasikan agar semua perusahaan, khususnya yang menghasilkan limbah B3 paham tugas dan tanggungjawabnya bukan hanya berproduksi dan menghasilkan sesuatu untuk dipasarkan, melainkan bagaimana menjaga limbahnya tidak merusak atau mencemari bumi.
“Serta membahayakan ekosistem di dalamnya," ujar Arum.
Karawang: Kawasan Industri Surya Cipta Sempurna (SCS) menggandeng perusahaan pengolah limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) untuk menyosialisasikan pengelolaan Limbah B3 yang benar dan terintegrasi. Sosialisasi disesuaikan dengan peraturan baru seperti, PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021.
Senior Engineer and Technical Support Manager PT PPLI, Muhammad Yusuf Firdaus, mengatakan pengelolaan limbah B3 penting untuk lingkungan hidup termasuk bagi manusia. Berdasarkan Pasal 505 PP 22/2021, perusahaan yang melanggar aturan baru tersebut dapat diberikan sanksi administratif mulai teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Apabila ditemukan pelanggaran oleh perusahaan pengelolaan Limbah B3 atau terkait Persetujuan Pemerintah, hukuman maksimal bisa dicabut izin usahanya," ungkapnya.
Yusuf memastikan PPLI selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencegah kerusakan ekosistem dan rumah kaca dalam menjalankan kegiatan pengelolaan limbah B3. Secara teknis, lanjut Yusuf, pengolahan limbah B3 tidak ada perubahan dari aturan lama.
"Umumnya hanya perubahan dari sisi administrasinya. Inilah yg sedang dilakukan penyesuaian (di PPLI)," kata dia.
Manager Humas PPLI, Arum Pusposari, berharap perusahaan industri lebih memperhatikan regulasi yang baru tersebut dengan menyesuaikan pengelolaan limbah khususnya limbah B3.
Arum menegaskan sosialisasi PP dan Permen LH ini perlu terus disosialisasikan agar semua perusahaan, khususnya yang menghasilkan limbah B3 paham tugas dan tanggungjawabnya bukan hanya berproduksi dan menghasilkan sesuatu untuk dipasarkan, melainkan bagaimana menjaga limbahnya tidak merusak atau mencemari bumi.
“Serta membahayakan ekosistem di dalamnya," ujar Arum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)