Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) memadati gerai gerai McDonald's untuk memenuhi pelanggan yang memesan BTS meals. Foto: MI/Andri Widiyanto.
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) memadati gerai gerai McDonald's untuk memenuhi pelanggan yang memesan BTS meals. Foto: MI/Andri Widiyanto.

Promo BTS Meal di Yogyakarta Tanpa Izin

Ahmad Mustaqim • 10 Juni 2021 20:08
Yogyakarta: Promo produk 'BTS Meal' yang dilakukan di berbagai wilayah berbuah pelanggaran protokol kesehatan. Sementara itu, di Yogyakarta, promo yang dilakukan McDonald's tanpa izin atau pemberitahuan dengan pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY.
 
"Memang belum kula nuwun (permisi) atau meminta izin kepada kita, jadi mereka meminta maaf. Ini jadi pelajaran bagi semuanya," kata Ketua DPD PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono dihubungi, Kamis, 10 Juni 2021.
 
Ia mengatakan, pembinaan menjadi langkah yang memungkin dilakukan. Sebab, kata dia, restoran itu hanya menjalankan program dari pusatnya.

"PHRI menekankan boleh berinovasi untuk meningkatkan omzet, tapi protokol kesehatan harus diutamakan," ujarnya.
 
Baca: Bikin Kisruh! BTS Meal Masih Dijual hingga Juli
 
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menerangkan pihaknya menegur manajemen restoran cepat saji itu lantaran menjadi penyebab kerumunan pada Rabu, 9 Juni. Menurut dia, pemerintah setempat bisa saja menutup gerai restoran itu.
 
"Sudah ada peringatan terhadap pihak McD untuk tidak mengulang lagi hal seperti itu," kata Kadarmanta.
 
Saat ini, restoran itu tak langsung diberi sanksi. Pihaknya mengingatkan agar manajemen tidak mengulang kejadian serupa.
 
Baca: Imbas Menu BTS Meal, DKI Beri Sanksi 32 Gerai McDonald's
 
Adapun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, menyatakan, pemanggilan kepada manajemen restoran telah dilayangkan hari ini. Pemeriksaan manajemen restoran dijadwalkan besok Jumat, 11 Juni 2021.
 
Menurut dia, penutupan sementara tidak dilakukan meski telah jelas melanggar ketentuan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DIY. Ia mengatakan sanksi penutupan sementara tak bisa langsung diambil.
 
"Manajemen lima gerai (McDonald's) kami minta buat surat pernyataan tak mengulang lagi. Kalau kembali melanggar akan langsung ditutup sementara operasionalnya tiga kali 24 jam," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan