Medan: Kasus saling lapor antara pedagang sayur dan preman di Pasar Pringgan Kota Medan, Sumatra Utara, berakhir berdamai. Polrestabes Medan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menarik berkas perkara dan menghentikan kasus.
"Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan, kedua pihak saling lapor ini lalu saling ditemukan,” ujar Presenter Metro TV, Eva Wondo, dalam program Headline News, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Di hadapan penyidik dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, pedagang sayur yang sempat menjadi korban namun ditersangkakan atas laporan seorang preman di pasar, akhirnya bersepakat damai.
Riko menyatakan perdamaian ini bentuk pertimbangan penyidik dengan menggunakan restorative justice. Namun begitu, penarikan berkas dari jaksa penuntut umum, akan dilakukan setelah menjalani proses dan tahapan. (Putri Purnama Sari)
Medan: Kasus saling lapor antara pedagang sayur dan preman di Pasar Pringgan Kota Medan, Sumatra Utara, berakhir berdamai. Polrestabes Medan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menarik berkas perkara dan menghentikan kasus.
"Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan, kedua pihak saling lapor ini lalu saling ditemukan,” ujar Presenter
Metro TV, Eva Wondo, dalam program Headline News, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Di hadapan penyidik dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, pedagang sayur yang sempat menjadi korban namun ditersangkakan atas laporan seorang preman di pasar, akhirnya bersepakat damai.
Riko menyatakan perdamaian ini bentuk pertimbangan penyidik dengan menggunakan
restorative justice. Namun begitu, penarikan berkas dari jaksa penuntut umum, akan dilakukan setelah menjalani proses dan tahapan.
(Putri Purnama Sari) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)