Batam: Bea Cukai Batam Menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan di perairan Tanjung Riau, Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari petugas yang melakukan patroli rutin di sekitar perairan Tanjung Riau.
"Berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas di wilayah perairan Tanjung Riau pada Rabu, 14 Desember,” kata Rizki di Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 15 Desember 2022.
Rizki mengatakan penangkapan ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui kapal penumpang dari Batam ke Tembilahan, Riau.
Kemudian Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen air conditioner (AC) kapal,” jelasnya.
Dia menjelaskan penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Selain itu juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak.
"Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai," ungkapnya.
Pelaku melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.
Selanjutnya kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Batam:
Bea Cukai Batam Menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 membawa berbagai jenis
barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan di perairan Tanjung Riau, Batam,
Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari petugas yang melakukan patroli rutin di sekitar perairan Tanjung Riau.
"Berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas di wilayah perairan Tanjung Riau pada Rabu, 14 Desember,” kata Rizki di Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 15 Desember 2022.
Rizki mengatakan penangkapan ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui kapal penumpang dari Batam ke Tembilahan, Riau.
Kemudian Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen air conditioner (AC) kapal,” jelasnya.
Dia menjelaskan penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Selain itu juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak.
"Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai," ungkapnya.
Pelaku melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.
Selanjutnya kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)