Tangerang: Pemerintah mulai melakukan uji coba pembatasan pembelian elpiji 3 kilogram atau gas melon pada 2023. Penjualan gas hanya bisa dilakukan oleh penyalur resmi dari Pertamina dan wajib pakai kartu tanda penduduk (KTP).
Kota Tangerang menjadi salah satu wilayah yang masuk untuk diujicobakan kebijakan tersebut. Namun, beberapa agen atau mitra penjualan gas melon tersebut mengaku belum mendapatkan sosialiasi mengenai kebijakan tersebut.
Seperti Azka Fauzan, salah satu agen penjual gas melon di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, yang belum mengetahui akan regulasi baru tersebut.
"Terkait regulasi baru saya belum terima, sosialisasi dari Pertamina pun belum ada," ujarnya, Selasa, 17 Januari 2023.
Azka mengaku belum menerima informasi tersebut. Namun, pihaknya akan siap menerima instruksi dari pihak Pertamina jika memang itu sudah menjadi ketentuan pemerintah.
"Kami menunggu saja arahan lebih lanjutnya dari Pertamina bagaimana. Karena kami sebagai agen, ya ikut Pertamina saja bagaimana baiknya," kata dia.
Azka menjelaskan belum ada penurunan jumlah agen di wilayahnya imbas kebijakan terseb
"Enggak ada perubahan, kami masih menyalurkan kepada 23 mitra agen yang aktif di Kota Tangerang," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Anton, penjual gas pangkalan di Ciledug, Kota Tangerang. Kebijakan dari Pertamina itu pun belum diterimanya hingga saat ini.
"Regulasi dari Pertamina itu belum ada, tapi isu-isu sudah beredar. Saya sebagai penjual gas pangkalan, banyak langganan sudah pada tanya terkait itu," kata Anton.
Sementara, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Tangerang, Sandy Sulaiman mengatakan pihaknya belum mengetahui kebijakan tersebut. Pasalnya, yang berhak menerapkan itu dari pemerintah pusat.
"Kita enggak bisa menjawab itu (penerapan). Jadi itu ranahnya pemerintah pusat, kita hanya mengawal saja sih. Enggak ada koordinasi juga, makanya kita langsung ke lapangan juga," jelas Shandy.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Pemerintah mulai melakukan uji coba pembatasan pembelian
elpiji 3 kilogram atau gas melon pada 2023. Penjualan gas hanya bisa dilakukan oleh penyalur resmi dari Pertamina dan wajib pakai kartu tanda penduduk (KTP).
Kota Tangerang menjadi salah satu wilayah yang masuk untuk diujicobakan kebijakan tersebut. Namun, beberapa agen atau mitra penjualan gas melon tersebut mengaku belum mendapatkan sosialiasi mengenai kebijakan tersebut.
Seperti Azka Fauzan, salah satu agen penjual gas melon di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, yang belum mengetahui akan regulasi baru tersebut.
"Terkait regulasi baru saya belum terima, sosialisasi dari Pertamina pun belum ada," ujarnya, Selasa, 17 Januari 2023.
Azka mengaku belum menerima informasi tersebut. Namun, pihaknya akan siap menerima instruksi dari pihak Pertamina jika memang itu sudah menjadi ketentuan pemerintah.
"Kami menunggu saja arahan lebih lanjutnya dari Pertamina bagaimana. Karena kami sebagai agen, ya ikut Pertamina saja bagaimana baiknya," kata dia.
Azka menjelaskan belum ada penurunan jumlah agen di wilayahnya imbas kebijakan terseb
"Enggak ada perubahan, kami masih menyalurkan kepada 23 mitra agen yang aktif di Kota Tangerang," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Anton, penjual gas pangkalan di Ciledug, Kota Tangerang. Kebijakan dari Pertamina itu pun belum diterimanya hingga saat ini.
"Regulasi dari Pertamina itu belum ada, tapi isu-isu sudah beredar. Saya sebagai penjual gas pangkalan, banyak langganan sudah pada tanya terkait itu," kata Anton.
Sementara, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Tangerang, Sandy Sulaiman mengatakan pihaknya belum mengetahui kebijakan tersebut. Pasalnya, yang berhak menerapkan itu dari pemerintah pusat.
"Kita enggak bisa menjawab itu (penerapan). Jadi itu ranahnya pemerintah pusat, kita hanya mengawal saja sih. Enggak ada koordinasi juga, makanya kita langsung ke lapangan juga," jelas Shandy.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)