Bandung: Terpidana mati kasus pelecehan seksual Herry Wirawan akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. Pemindahan akan dilakukan setelah vonis dari Mahkamah Agung (MA) terbit.
"Sudah pasti (digeser ke lapas) apalagi hukuman tinggi kita akan geser ke lapas lebih besar," ujar Kepala Rutan Kebonwaru Suparman, Selasa, 10 Januari 2023.
Dia mengatakan, rutan hanya diperuntukan bagi terdakwa yang masih menjalani proses peradilan. Pascaputusan, akan dipindahkan ke lapas yang lebih besar khususnya di wilayah Jawa Barat.
"Rutan diperuntukan untuk masa peradilan saja setelah putus (vonis) akan geser ke lapas di Jabar khususnya. Karena memang kita akan lepas geser ke lapas yang besar," terang dia.
Sejauh ini, lanjut dia, pemindahan Herry ke lapas masih belum dilakukan. Bahkan, belum diketahui lapas mana yang bakal menampung Herry Wirawan.
"Kita sudah sampaikan kepada yang bersangkutan alhamdulillah yang bersangkutan tidak ada reaksi berlebihan terus kita sampaikan kepada yang bersangkutan kita sudah terima putusan dari MA tinggal langkah-langkah ke depan kita tinggal koordinasi kepada kantor wilayah apa yang mesti kita ambil," jelasnya.
Suparman mengatakan kondisi terdakwa dalam keadaan baik. Menurutnya, Herry Wirawan masih tetap beraktivitas mengikuti kegiatan keagamaan dan membantu rekannya di rutan belajar agama.
"Selama pengamatan kita gak ada yang berlebihan masih berinteraksi dengan yang lain," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Terpidana mati kasus pelecehan seksual Herry Wirawan akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Pemindahan akan dilakukan setelah vonis dari Mahkamah Agung (MA) terbit.
"Sudah pasti (digeser ke lapas) apalagi hukuman tinggi kita akan geser ke lapas lebih besar," ujar Kepala Rutan Kebonwaru Suparman, Selasa, 10 Januari 2023.
Dia mengatakan, rutan hanya diperuntukan bagi terdakwa yang masih menjalani proses peradilan. Pascaputusan, akan dipindahkan ke lapas yang lebih besar khususnya di wilayah Jawa Barat.
"Rutan diperuntukan untuk masa peradilan saja setelah
putus (vonis) akan geser ke lapas di Jabar khususnya. Karena memang kita akan lepas geser ke lapas yang besar," terang dia.
Sejauh ini, lanjut dia, pemindahan Herry ke lapas masih belum dilakukan. Bahkan, belum diketahui lapas mana yang bakal menampung Herry Wirawan.
"Kita sudah sampaikan kepada yang bersangkutan alhamdulillah yang bersangkutan tidak ada reaksi berlebihan terus kita sampaikan kepada yang bersangkutan kita sudah terima putusan dari MA tinggal langkah-langkah ke depan kita tinggal
koordinasi kepada kantor wilayah apa yang mesti kita ambil," jelasnya.
Suparman mengatakan kondisi terdakwa dalam keadaan baik. Menurutnya, Herry Wirawan masih tetap beraktivitas mengikuti kegiatan keagamaan dan membantu rekannya di rutan belajar agama.
"Selama pengamatan kita gak ada yang berlebihan masih berinteraksi dengan yang lain," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)