Surabaya: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan tiga polisi terdakwa Kanjuruhan. Sebelumnya, mereka meminta untuk bebas dari dakwaan dan bebas dari Rutan dalam eksepsinya.
"Kami menolak secara tegas terutama tentang tim bidang hukum. Karena sudah jelas dan itu diatur dalam Undang-Undang Advokat. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparat atau pejabat negara lainnya tidak boleh mewakili," kata salah satu JPU, Hari Basuki, atas eksepsi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 24 Januari 2023.
Hari menolak dengan tegas tim kuasa hukum dalam hal ini Bidang Hukum Polda Jawa Timur menjadi kuasa hukum terdakwa. Sebab, para kuasa hukum merupakan pegawai negeri atau aparat negara.
Kemudian, soal kuasa hukum yang meminta dakwaan terdakwa dibatalkan karena pebuatan terdakwa dianggap tidak relavan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021, karena tidak bersifat Undang-undang, JPU menolak. Sebab, dalam peratutan FIFA, aturan itu untuk mempertegas apa saja yang tidak diperbolehkan.
"Itu hanya sebagai mempertegas apa saja yang tidak diperbolehkan rule of game dalam pertandingan sepak bola itu, seperti apa tapi semua kembali lagi pada Undang-undang KUHP yang kita dakwakan ke para terdakwa," ujar Hari.
Pihaknya tetap pada dakwaan, yakni Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHP. Soal apakah tanggapan keberatan ini diterima atau tidak, pihaknya tetap menyerahkan kepada Majelis Hakim.
"Keberatan itu monggo ketua majelis hakim bersikap seperti apa. Tapi dari persidangan lalu ketua majelis hakim sudah menyatakan bahwa dicatat keberatan kami," kata Hari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan tiga polisi terdakwa
Kanjuruhan. Sebelumnya, mereka meminta untuk bebas dari dakwaan dan bebas dari Rutan dalam eksepsinya.
"Kami menolak secara tegas terutama tentang tim bidang hukum. Karena sudah jelas dan itu diatur dalam Undang-Undang Advokat. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparat atau pejabat negara lainnya tidak boleh mewakili," kata salah satu JPU, Hari Basuki, atas eksepsi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Selasa, 24 Januari 2023.
Hari menolak dengan tegas tim kuasa hukum dalam hal ini Bidang Hukum Polda Jawa Timur menjadi kuasa hukum terdakwa. Sebab, para kuasa hukum merupakan pegawai negeri atau aparat negara.
Kemudian, soal kuasa hukum yang meminta dakwaan terdakwa dibatalkan karena pebuatan terdakwa dianggap tidak relavan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021, karena tidak bersifat Undang-undang, JPU menolak. Sebab, dalam peratutan FIFA, aturan itu untuk mempertegas apa saja yang tidak diperbolehkan.
"Itu hanya sebagai mempertegas apa saja yang tidak diperbolehkan
rule of game dalam pertandingan sepak bola itu, seperti apa tapi semua kembali lagi pada Undang-undang KUHP yang kita dakwakan ke para terdakwa," ujar Hari.
Pihaknya tetap pada dakwaan, yakni Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHP. Soal apakah tanggapan keberatan ini diterima atau tidak, pihaknya tetap menyerahkan kepada Majelis Hakim.
"Keberatan itu monggo ketua majelis hakim bersikap seperti apa. Tapi dari persidangan lalu ketua majelis hakim sudah menyatakan bahwa dicatat keberatan kami," kata Hari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)