Ilustrasi larangan merokok. Foto: Dok MI/Ramdani
Ilustrasi larangan merokok. Foto: Dok MI/Ramdani

133 Pemda Belum Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

Antara • 21 November 2022 20:13
Jakarta: Pemerintah daerah (pemda) diminta segera menyusun peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat masih ada 133 pemda yang belum memiliki aturan kawasan tanpa rokok. 
 
Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Makmur Marbun, mengimbau seluruh pemda tersebut segera menyusun Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
 
"Bagi pemda yang belum memiliki Perda KTR akan dilakukan asistensi dan sosialisasi agar segera membentuknya," kata Makmur, Senin, 21 November 2022.

Pekan lalu, Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri melaksanakan rapat koordinasi bersama para kepala dinas kesehatan serta kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota dari empat provinsi dan 18 kabupaten/kota. Rapat tersebut membuahkan beberapa hasil, termasuk mendorong pemda segera menyusun Perda KTR.
 
Makmur melanjutkan pemda yang mengaru KTR dalam bentuk peraturan kepala daerah agar segera memprioritaskan untuk menyusun kembali peraturan KTR dalam bentuk perda. Hal ini sesuai amanat Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
 
"Bagi pemda yang mengatur KTR sesudah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, segera melakukan evaluasi secara mandiri paling lambat 31 Desember 2022," ujar Makmur.
 
Hasil survei lapangan Global Adults Tobacco Survey (GATS) pada 2021 menyebutkan jumlah perokok dewasa di Indonesia sebanyak 70,2 juta. Jumlah perokok anak meningkat. 
 
Tiga dari empat orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun. Tanpa pengendalian yang kuat, prevalensi perokok anak mungkin akan meningkat.
 
Selain itu, kematian akibat rokok meningkat. Data Institute for Health Metrics and Evaluation pada 2019 menyebutkan 6 dari 10 kematian tertinggi (stroke, jantung, diabetes, PPOK, hipertensi, dan kanker) dipengaruhi oleh rokok.
 
Baca: Konsumen Tak Pernah Dilibatkan dalam Penyusunan Perda KTR di Berbagai Daerah
 
Perda KTR merupakan bentuk upaya promotif dan preventif mencegah meningkatnya perokok melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok. Untuk mendukung Perda KTR, pemda bisa melibatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat mengkampanyekan kebijakan  KTR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan