Bantul: Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan tersangka terhadap SCM, pengemudi mobil yang menabrak 11 kendaraan.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang kuat dan keterangan para saksi.
"SCM ditetapkan selaku tersangka yang mengakibatkan korban 11 orang luka dan 10 kendaraan motor serta 1 sepeda mengalami kerusakan," kata Nengah saat dihubungi, Rabu, 21 September 2022.
Kecelakaan di Jalan Mrisi Dusun Mrisi, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Selasa, 20 September 2022, telah dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara kasus itu naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Karena sudah terpenuhi unsur kelalaian yang dilakukan SCM pengemudi mobil Brio yang kurang hati-hati dan kurang konsentrasi sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka-luka dan kerusakan kendaraan," jelasnya.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan para saksi, kata dia, SCM mengendarai mobil dari utara ke selatan menabrak 1 motor dan 1 sepeda yang akhirnya hilang kendali. SCM kemudian membanting kemudi ke kanan dengan menabrak 2 motor yang melaju dari arah berlawanan kemudian oleng ke kiri yang kemudian kembali menabrak 7 motor.
Namun SCM masih melaju ke selatan dan baru berhenti sekitar 200 meter setelah dihentikan oleh warga.
Jeffry mengatakan SCM disangkakan pasal 310 ayat 2 dan pasal 321 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Meski berstatus tersangka, polisi tak menahan SCM dan hanya wajib lapor.
"Tersangka juga koperatif dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan tersangka beserta keluarga bersedia bertangung jawab terhadap para korban beserta kerugian materi akibat dari kecelakaan tersebut," ungkapnya.
Bantul:
Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan
tersangka terhadap SCM, pengemudi mobil yang
menabrak 11 kendaraan.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang kuat dan keterangan para saksi.
"SCM ditetapkan selaku tersangka yang mengakibatkan korban 11 orang luka dan 10 kendaraan motor serta 1 sepeda mengalami kerusakan," kata Nengah saat dihubungi, Rabu, 21 September 2022.
Kecelakaan di Jalan Mrisi Dusun Mrisi, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Selasa, 20 September 2022, telah dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara kasus itu naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Karena sudah terpenuhi unsur kelalaian yang dilakukan SCM pengemudi mobil Brio yang kurang hati-hati dan kurang konsentrasi sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka-luka dan kerusakan kendaraan," jelasnya.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan para saksi, kata dia, SCM mengendarai mobil dari utara ke selatan menabrak 1 motor dan 1 sepeda yang akhirnya hilang kendali. SCM kemudian membanting kemudi ke kanan dengan menabrak 2 motor yang melaju dari arah berlawanan kemudian oleng ke kiri yang kemudian kembali menabrak 7 motor.
Namun SCM masih melaju ke selatan dan baru berhenti sekitar 200 meter setelah dihentikan oleh warga.
Jeffry mengatakan SCM disangkakan pasal 310 ayat 2 dan pasal 321 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Meski berstatus tersangka, polisi tak menahan SCM dan hanya wajib lapor.
"Tersangka juga koperatif dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan tersangka beserta keluarga bersedia bertangung jawab terhadap para korban beserta kerugian materi akibat dari kecelakaan tersebut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)