Tasikmalaya: Tiga orang anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka perundungan seksual yang berujung meninggalnya siswa SD di Tasikmalaya, Jawa Barat. Polda Jabar dan Polres Tasikmalaya melakukan diversi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketiga anak tersangka perundungan dikembalikan ke keluarga dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan ke depan. Bila dalam tiga bulan ke depan para tersangka mengulangi perbuatannya, kasus akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Selama masa diversi, ketiga tersangka akan menjalani rehabilitasi ditemani orang tua masing-masing. Menurut hasil assesment dan penjelasan dari Komisioner KPAI Retno Listyarti ketiga tersangka merasa bersalah atas perbuatan mereka.
“Secara psikologi anak-anak ini memang menunjukkan rasa penyesalan,” kata Retno dalam wawancara eksklusif bersama Metro Siang, Metro TV, Rabu, 27 Juli 2022.
Rehabilitasi psikologi dilakukan untuk melihat apakah ada kecenderungan pengulangan perbuatan atau tidak.
“Untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan menyadari bahwa itu adalah perbuatan yang salah memang perlu ada pendampingan. Tiga bulan itu dikembalikan kepada orang tua, artinya penempatan pada orang tua,” jelas Retno.
Hasil assessment juga menentukan dari mana sumber kekerasan berasal.
“Assessment itu sangat menentukan apakah sumbernya dari orang tua, atau dari sumber lain. Kalau kemudian ada dari sumber lain, misal teman sebaya, teman sebaya yang mana? Kalau lingkungan, sekolah seperti apa?" jelas Retno.
Jika kemudian penyebab terjadinya kekerasan berhubungan dengan posisi pelaku yang pernah menjadi korban salah asuh atau pengasuhan yang negatif, orang tua akan diberikan assessment dan rehabilitasi psikologis.
“Ya orang tuanya juga bisa mendapatkan rehabilitasi psikologi. Agar terjadi perubahan pola pengasuhan agar anak-anaknya enggak melakukan lagi,” ujar Retno. (Annisa Ambarwaty)
Tasikmalaya: Tiga orang anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka
perundungan seksual yang berujung meninggalnya siswa SD di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Polda Jabar dan Polres Tasikmalaya melakukan diversi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketiga anak tersangka perundungan dikembalikan ke keluarga dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan ke depan. Bila dalam tiga bulan ke depan para tersangka mengulangi perbuatannya, kasus akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Selama masa diversi, ketiga tersangka akan menjalani rehabilitasi ditemani orang tua masing-masing. Menurut hasil assesment dan penjelasan dari Komisioner KPAI Retno Listyarti ketiga tersangka merasa bersalah atas perbuatan mereka.
“Secara psikologi anak-anak ini memang menunjukkan rasa penyesalan,” kata Retno dalam wawancara eksklusif bersama Metro Siang, Metro TV, Rabu, 27 Juli 2022.
Rehabilitasi psikologi dilakukan untuk melihat apakah ada kecenderungan pengulangan perbuatan atau tidak.
“Untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan menyadari bahwa itu adalah perbuatan yang salah memang perlu ada pendampingan. Tiga bulan itu dikembalikan kepada orang tua, artinya penempatan pada orang tua,” jelas Retno.
Hasil assessment juga menentukan dari mana sumber kekerasan berasal.
“Assessment itu sangat menentukan apakah sumbernya dari orang tua, atau dari sumber lain. Kalau kemudian ada dari sumber lain, misal teman sebaya, teman sebaya yang mana? Kalau lingkungan, sekolah seperti apa?" jelas Retno.
Jika kemudian penyebab terjadinya kekerasan berhubungan dengan posisi pelaku yang pernah menjadi korban salah asuh atau pengasuhan yang negatif, orang tua akan diberikan assessment dan rehabilitasi psikologis.
“Ya orang tuanya juga bisa mendapatkan rehabilitasi psikologi. Agar terjadi perubahan pola pengasuhan agar anak-anaknya enggak melakukan lagi,” ujar Retno. (
Annisa Ambarwaty)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)