Tangerang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten menjatuhkan hukuman bersalah kepada 13 terdakwa anak buah John Kei dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun. Sementara, 9 anak buah lainnya divonis 1,8 tahun penjara.
Mereka terlibat perkara pembunuhan berencana dan penyerangan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu, 21 Januari 2020.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Sutarjo dengan hakim anggota, Arief Budiman dan Mahmudin dengan agenda sidang putusan digelar secara virtual.
Baca: John Kei Bantah Perintahkan Anak Buah Serang Kediaman Nus Kei
"Dari 22 terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis dua tahun penjara dan 9 terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara," ujar kuasa hukum dari 22 anak buah John Kei, Isti Novita di ruang sidang nomor 7 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 21 Januari 2021.
Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara.
Isti mengaku bakal pikir-pikir untuk mengajukan banding. Meski, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Saat ini kita masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusan tersebut," katanya.
Sementara, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menuturkan bakal membuat laporan terkait putusan Pengadilan Negeri Tangerang.
"Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, kita menyatakan pikir-pikir. Kita akan buat laporan terkait putusan PN Kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntutan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding. Kita banding," jelas Dapot.
Pantauan di lokasi, Nus Kei hadir dalam persidangan tersebut. Ia tidak berkomentar banyak tentang hasil putusan sidang.
Baca: John Kei Segera Diadili
"Saya berkepentingan dalam perkara ini. Sesuai enggak sesuai, sudah diputusin mau bagaimana," kata Nus.
Sebelumnya, JPU mendakwa 22 anak buah John Kei, dengan Pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Tangerang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten menjatuhkan hukuman bersalah kepada 13 terdakwa anak buah
John Kei dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun. Sementara, 9 anak buah lainnya divonis 1,8 tahun penjara.
Mereka terlibat perkara pembunuhan berencana dan penyerangan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu, 21 Januari 2020.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Sutarjo dengan hakim anggota, Arief Budiman dan Mahmudin dengan agenda sidang putusan digelar secara virtual.
Baca: John Kei Bantah Perintahkan Anak Buah Serang Kediaman Nus Kei
"Dari 22 terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis dua tahun penjara dan 9 terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara," ujar kuasa hukum dari 22 anak buah John Kei, Isti Novita di ruang sidang nomor 7 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 21 Januari 2021.
Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara.
Isti mengaku bakal pikir-pikir untuk mengajukan banding. Meski, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Saat ini kita masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusan tersebut," katanya.
Sementara, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menuturkan bakal membuat laporan terkait putusan Pengadilan Negeri Tangerang.
"Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, kita menyatakan pikir-pikir. Kita akan buat laporan terkait putusan PN Kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntutan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding. Kita banding," jelas Dapot.
Pantauan di lokasi, Nus Kei hadir dalam persidangan tersebut. Ia tidak berkomentar banyak tentang hasil putusan sidang.
Baca: John Kei Segera Diadili
"Saya berkepentingan dalam perkara ini. Sesuai enggak sesuai, sudah diputusin mau bagaimana," kata Nus.
Sebelumnya, JPU mendakwa 22 anak buah John Kei, dengan Pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)