Ilustrasi Salat Idulfitri di Balai Kota Surabaya, sebelum pandemi. ANTARA/ HO-Humas Pemkot Surabaya
Ilustrasi Salat Idulfitri di Balai Kota Surabaya, sebelum pandemi. ANTARA/ HO-Humas Pemkot Surabaya

Jemaah Salat Id di Zona Oranye Surabaya Dibatasi 15 Persen

Antara • 12 Mei 2021 12:33
Surabaya: Pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di sejumlah kawasan Kota Surabaya, Jawa Timur, berstatus zona oranye covid-19 dibatasi 15 persen jemaah dari kapasitas.
 
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bersama jajaran Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut datangnya Idulfitri 1442 Hijriah.
 
"Salah satunya, kami memperbolehkan warga menggelar Shalat Idul Fitri dengan mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan," kata Eri di Surabaya, Rabu, 12 Mei 2021.

Baca: Sleman Imbau Destinasi Wisata Disiplin Prokes
 
Kawasan atau kelurahan yang masuk zona oranye berdasarkan data laman lawancovid-19.surabaya.go.id yang terkini, sejak 10 Mei 2021 hingga saat ini ada empat kelurahan meliputi Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, dan Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo.
 
Kelurahan yang masuk zona merah, tidak ada, zona kuning sebanyak 53 kelurahan, dan zona hijau sebanyak 97 kelurahan.
 
Menurut Eri apabila dalam satu wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau maka warga dapat melakukan Salat Id secara jemaah dengan kapasitas terbatas, yakni 50 persen dan protokol kesehatan (prokes) ketat, sedangkan untuk zona oranye 15 persen.
 
"Sehingga semakin banyak titik lokasi tempat shalat itu lebih baik karena tidak kerumunan," ungkapnya.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan