Sidang tindak pidana korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (18/3).  (Foto: ANTARA/Roni Muharrman)
Sidang tindak pidana korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (18/3). (Foto: ANTARA/Roni Muharrman)

Sekda Riau Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 Miliar

Media Indonesia.com • 19 Maret 2021 06:42
Pekanbaru: Sekretaris Daerah (Sekda) Riau nonaktif, Yan Prana Jaya, didakwa merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar. Dakwaan dikemukakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana tindak pidana korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 18 Maret 2021.
 
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lilin Herlina, dengan hakim anggota Iwan Irawan, dan Darlina digelar secara virtual. Adapun terdakwa Yan Prana Jaya mengikuti sidang dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
 
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Bappeda Siak, pada 2013 hingga 2017. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang, dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan.

"Dari hasil audit inspektorat, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp2.895.349.844,37," terang JPU.
 
Baca juga: Kota Palu Tunda Pembelajaran Tatap Muka
 
Menurut JPU, terdakwa mengarahkan Donna melakukan pemotongan sebesar 10 persen saat pencairan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak anggaran 2013 sampai dengan Maret 2017.
 
Kemudian setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10 persen lalu dikumpulkan dan disimpan Donna di dalam brangkas Bendahara Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Selanjutnya Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
 
Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f)  Undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah  dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Terdakwa Yan Prana menyatakan keberatan. Melalui kuasa hukumnya, Yan Prana berencana mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya pekan depan. (Rudi Kurniawansyah)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan