Malang: Seorang pemandu lagu asal Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Setia Nurmiati, ditemukan tewas di Jalan Raya Pakisaji, Desa Karangpandan, Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa, 23 Maret 2021. Belakangan diketahui wanita berusia 21 tahun tersebut dibunuh oleh mantan pacarnya.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan awalnya jasad korban ditemukan oleh seorang pemulung, Santoso dalam keadaan terlentang mengenakan jaket merah dan baju biru serta kondisi setengah telanjang.
"Dengan badan dalam keadaan lebam di bagian paha dalam, pinggul sebelah kanan, dan luka lecet di bagian lutut. Melihat hal tersebut saksi kemudian melaporkan kepada warga sekitar," kata Hendri di Polres Malang, Kamis, 25 Maret 2021.
Baca: Khofifah Klaim Jatim Penghasil Padi Terbanyak se-Indonesia
Hendri menjelaskan warga melapor ke polisi dan langsung dilakukan penyelidikan dan olah TKP. Selain itu polisi juga melakukan visum terhadap mayat tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus ini. Yakni tersangka pembunuhan berinisial WY, 39, asal Tuban dan tersangka pemerkosaan berinisial AD, 28, asal Malang.
Pelaku WY diketahui menabrak korban menggunakan truk tronton hingga mengenai tubuh korban dan kemudian melindas tubuh korban dengan roda truk belakang. Sedangkan pelaku AD melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya dan meninggalkan korban dalam keadaan setengah telanjang.
Hendri menjelaskan berdasarkan keterangan saksi di TKP, pada Selasa 23 Maret 2021, sekitar pukul 02.00 WIB, sempat terjadi pertikaian antara korban dan pelaku WY di depan Cafe 88, Pakisaji, Malang. Pelaku WY ini diketahui merupakan mantan kekasih korban.
"Dari keterangan saksi-saksi bahwasanya pelaku teridentifikasi berada di Perak, Surabaya. Namun diketahui pelaku sudah bergerak kembali ke arah selatan menuju Pasuruan. Kemudian Pelaku tertangkap pada saat berada di Jalan Raya Gempol, Pandaan, Pasuruan sekitar pukul 23.45 WIB," ungkapnya.
Setelah menangkap WY, polisi kemudian menangkap pelaku AD di Cafe 88. Sebelumnya AD dihubungi oleh WY untuk mengecek kondisi korban yang baru saja ditabrak oleh WY. Namun AD justru menyeret korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan kondisi setelah terlindas truk tronton.
Atas perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di bui. WY dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 9 tahun penjara, juncto pasal 351 ayat 3. Sedangkan AD terkena pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan wanita tidak berdaya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan