Ilustrasi bangunan tugu di wilayah Kota Yogyakarta. Medcom.id-Ahmad Mustaqim
Ilustrasi bangunan tugu di wilayah Kota Yogyakarta. Medcom.id-Ahmad Mustaqim

UMP DIY Naik 4 Persen

Ahmad Mustaqim • 31 Oktober 2020 15:37
Yogyakarta: Dewan Pengupahan memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik empat persen. Sejumlah pertimbangan melatarbelakangi keputusan itu. 
 
"Daya beli masyarakat Jogja tidak turun. Anggapan pekerja, perusahaan juga pasti dapat keuntungan. Pihak pengusaha sudah menerima (rencana kenaikan upah)," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aryanto Wibowo dihubungi, Sabtu, 31 Oktober 2020. 
 
Aryanto menjelaskan, angka kenaikan empat persen itu setara dengan Rp68.000. Dengan kenaikan itu maka besar UMP DIY pada 2021 yakni dari Rp1.704.608 menjadi Rp1.772.608. 

Sebelumnya, sejumlah usulan muncul dalam rapat bersama dewan pengupangan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMP 3,33 persen. Sementara, serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 8 persen.
 
Baca: Ganjar Naikkan UMP Jateng 2021 3,27%
 
Kenaikan upah itu berseberangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah bernomor M/11/HK.04/X/2020.   
 
"Penetapan kebaikan UMP DIY ini jadi kewenangan dewan pengupahan. Untuk tingkat kabupaten/kota menjadi kewenangan dewan pengupahan di sana," ungkapnya. 
 
Aryanto menyebut, kenaikan UMP DIY tak jadi patokan untuk dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Menurut dia, pemerintah DIY memberi ruang pemerintah kabupaten/kota membahas lebih lanjut. 
 
Koordinator Aliansi Buruh Jogjakarta, Faisal Makruf mengatakan, pemerintah harus memutuskan kebijakan kenaikan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terkini. Ia menilai, kelompok buruh pernah melakukan survei KHL, hasilnya upah yang diputuskan pemerintah masih di bawah KHL. 
 
"Dalam situasi (dampak) pandemi (covid-19) sekarang, Pemda harusnya ambil jalan tengah bila ada perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai KHL," kata dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan