ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Pengendara Moge Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI di Bukittinggi Jadi 5 Orang

Siti Yona Hukmana • 02 November 2020 10:27
Jakarta: Penyidik Polres Bukittinggi, Sumatra Barat kembali menetapkan satu anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter Indonesia (HOG SCBI) sebagai tersangka. Pria berinisial TR ini ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan anggota Intel Kodim 0304/Agam. 
 
"Total tersangka kini menjadi lima orang," kata Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Stefanus Satake dalam keterangannya, Senin, 2 November 2020.
 
Stefanus mengatakan, Teteng juga berperan melakukan penganiayaan terhadap Serda M. Yusuf dan Serda Mistari. Tersangka mendorong korban Muhammad Yusuf sampai terjatuh yang dikuatkan keterangan saksi.
Baca: Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Bertambah
 
Kepolisian sebelumnya telah menetapkan empat orang anggota motor gede (moge) Harley Davidson sebagai tersangka. Keempatnya yakni Bambang Septian Ahmad (BSA), Michael Simon (MS), R. Heriyanto Sudarmadi (RHS)dan N. Jhavier Alhavis Daffa (NJAD).
 
NJAD diketahui juga melakukan pemukulan terhadal korban M. Yusuf dan Mistari yang dikuatkan dengan adanya kamera pemantau atau CCTV. Keempatnya juga telah ditahan di Polres Bukittinggi.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun terkait kekerasan mengakibatkan luka-luka atau paling lama sembilan tahun terkait kekerasan yang mengakibatkan luka berat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ALB)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif