Yogyakarta: Anak direktur sebuah perusahaan yang mengelola rumah sakit sempat mundur usai diterima di SMAN 3 Yogyakarta. Mundurnya anak direktur itu dilakukan setelah diduga melakukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Usai mengundurkan diri, anak direktur itu mendaftar di SMAN 6 Yogyakarta. Dalam perkembangannya, anak direktur itu bisa diterima di SMA negeri.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Sang anak direktur mendaftar di SMAN 6 Yogyakarta lewat jalur pemenuhan daya tampung. Saat mendaftar itu, si anak direktur memakai KK asli dan sesuai dengan zonasi tempat tinggalnya di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
"Dia kan alamatnya Caturtunggal, jadi zonasinya itu SMAN 6, SMAN 9, dan SMAN 1 Depok. Kemudian mengikuti seleksi zonasi reguler dengan menggunakan nilai gabungan," kata Didik pada Kamis, 11 Juli 2024.
Secara legal, Didik menyatakan, berkas pendaftaran anak direktur di SMA N 3 Yogyakarta dicabut. KK yang diterbitkan 2023 sebagai bentuk kecurangan karena menumpang keluarga lain, tidak digunakan.
Menurut Didik, pendaftaran anak direktur di SMAN 6 Yogyakarta kali ini memakai dokumen KK sesuai tempat tinggal keluarganya. Ia mengatakan pendaftaran itu tetap sah karena saat itu masih dibuka.
"Selama masih kosong ya bisa saja, selama dalam tahap itu belum tutup pendaftaran. Kemarin (saat anak direktur mendaftar) kan belum tutup," kata dia.
Sebelumnya, direktur sebuah perusahaan yang mengelola rumah sakit (RS) diduga melakukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Yogyakarta. Bentuk dugaan kecurangan itu melalui menumpangkan anaknya ke keluarga lain dan menggunakan bukti pindah wali lewat notaris.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi mengatakan anak direktur tersebut merupakan lulusan SMP N5 Yogyakarta dan mendaftar sebuah SMA Negeri di Kota Yogyakarta. Sang anak tersebut didaftarkan melalui jalur zonasi radius.
"Orang tuanya ini tinggal di Jalan Kaliurang (Kabupaten Sleman). Ternyata dia pakai KK di selatan Kridosono, dengan SMA yang dituju masuk radiusnya. KK milik orang lain, seakan-akan pemilik KK wali dia (calon siswa)," kata Budhi di kantornya pada Rabu, 3 Juli 2024.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan KK yang digunakan mendaftar calon siswa tersebut diterbitkan pada 2023 silam. Selain KK, orang tua bocah tersebut juga membuatkan surat perpindahan wali melalui notaris.
Di sisi lain, dokumen ijazah bocah tersebut menunjukkan wali bocah tersebut yakni orang tuanya yang tinggal di Jalan Kaliurang. Budhi menyatakan perpindahan wali tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme pengadilan.
"Investigasi di lapangan yang kami lakukan diduga kuat ini praktik fraud (kecurangan). Sebenarnya itu rumah teman SMP. Dipastikan pemilik KK tidak punya hubungan keluarga dengan orang tua," ujarnya. a
Yogyakarta: Anak direktur sebuah perusahaan yang mengelola rumah sakit sempat mundur usai diterima di SMAN 3 Yogyakarta. Mundurnya anak direktur itu dilakukan setelah diduga melakukan kecurangan dalam proses
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Usai mengundurkan diri, anak direktur itu mendaftar di
SMAN 6 Yogyakarta. Dalam perkembangannya, anak direktur itu bisa diterima di SMA negeri.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Sang anak direktur mendaftar di SMAN 6 Yogyakarta lewat jalur pemenuhan daya tampung. Saat mendaftar itu, si anak direktur memakai KK asli dan sesuai dengan zonasi tempat tinggalnya di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
"Dia kan alamatnya Caturtunggal, jadi zonasinya itu SMAN 6, SMAN 9, dan SMAN 1 Depok. Kemudian mengikuti seleksi zonasi reguler dengan menggunakan nilai gabungan," kata Didik pada Kamis, 11 Juli 2024.
Secara legal, Didik menyatakan, berkas pendaftaran anak direktur di SMA N 3 Yogyakarta dicabut. KK yang diterbitkan 2023 sebagai bentuk kecurangan karena menumpang keluarga lain, tidak digunakan.
Menurut Didik, pendaftaran anak direktur di SMAN 6 Yogyakarta kali ini memakai dokumen KK sesuai tempat tinggal keluarganya. Ia mengatakan pendaftaran itu tetap sah karena saat itu masih dibuka.
"Selama masih kosong ya bisa saja, selama dalam tahap itu belum tutup pendaftaran. Kemarin (saat anak direktur mendaftar) kan belum tutup," kata dia.
Sebelumnya, direktur sebuah perusahaan yang mengelola rumah sakit (RS) diduga melakukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Yogyakarta. Bentuk dugaan kecurangan itu melalui menumpangkan anaknya ke keluarga lain dan menggunakan bukti pindah wali lewat notaris.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi mengatakan anak direktur tersebut merupakan lulusan SMP N5 Yogyakarta dan mendaftar sebuah SMA Negeri di Kota Yogyakarta. Sang anak tersebut didaftarkan melalui jalur zonasi radius.
"Orang tuanya ini tinggal di Jalan Kaliurang (Kabupaten Sleman). Ternyata dia pakai KK di selatan Kridosono, dengan SMA yang dituju masuk radiusnya. KK milik orang lain, seakan-akan pemilik KK wali dia (calon siswa)," kata Budhi di kantornya pada Rabu, 3 Juli 2024.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan KK yang digunakan mendaftar calon siswa tersebut diterbitkan pada 2023 silam. Selain KK, orang tua bocah tersebut juga membuatkan surat perpindahan wali melalui notaris.
Di sisi lain, dokumen ijazah bocah tersebut menunjukkan wali bocah tersebut yakni orang tuanya yang tinggal di Jalan Kaliurang. Budhi menyatakan perpindahan wali tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme pengadilan.
"Investigasi di lapangan yang kami lakukan diduga kuat ini praktik fraud (kecurangan). Sebenarnya itu rumah teman SMP. Dipastikan pemilik KK tidak punya hubungan keluarga dengan orang tua," ujarnya. a
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)