Bekasi: Buruh Kota Bekasi, Jawa Barat, menuntut pemerintah setempat agar kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 mencapai 16 persen. Hal itu disampaikan dalam aksi buruh di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.
Buruh yang melakukan aksi demonstrasi juga menutup Jalan Ahmad Yani untuk menyampaikan aspirasinya kenaikan UMK.
Anggota Depeko serikat Buruh Kota Bekasi, Abdul Haris, mengatakan kenaikan sebesar 16 persen sudah berdasarkan hasil survei di pasar Kota Bekasi.
"Tadi saya sampaikan bahwa angka 16 persen itu bukan angka khayalan saja. Tapi itu berdasarkan survei di pasar tradisional serta pasar modern," kata Abdul di Bekasi, Kamis, 23 November 2023.
Abdul menegaskan beberapa angka sudah dikeluarkan terkait kenaikan UMK kepada Pemerintah Kota. Dari hasil survei, kata dia, yang dilakukan oleh buruh bahwa menemui angka Rp 5.977.889.
"Gubernur juga bisa menerima angka ini sebagai bagian dari keputusan nanti untuk upah 2024," jelas Abdul.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan diumumkan tepat pada 30 November 2023. Kepala daerah pun diminta segera mengusulkan besaran UMK masing-masing.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat harus segera menyerahkan besaran UMK yang akan digunakan untuk 2024. Ia pun mengatakan tanggal 27 November 2024 sudah terkumpul besaran UMK dari 27 kabupaten/kota.
"Harapan kita tanggal 27 sudah kumpul lah, sehingga punya cukup waktu ada 3 hari anggap saja 27 efektif 27-29 untuk sebelum dilakukan penetapan di tingkat provinsi tanggal 30 November," kata Teppy di Bandung, Rabu, 22 November 2023.
Bekasi: Buruh
Kota Bekasi, Jawa Barat, menuntut pemerintah setempat agar kenaikan
Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 mencapai 16 persen. Hal itu disampaikan dalam aksi buruh di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.
Buruh yang melakukan aksi demonstrasi juga menutup Jalan Ahmad Yani untuk menyampaikan aspirasinya kenaikan UMK.
Anggota Depeko serikat Buruh Kota Bekasi, Abdul Haris, mengatakan kenaikan sebesar 16 persen sudah berdasarkan hasil survei di pasar Kota Bekasi.
"Tadi saya sampaikan bahwa angka 16 persen itu bukan angka khayalan saja. Tapi itu berdasarkan survei di pasar tradisional serta pasar modern," kata Abdul di Bekasi, Kamis, 23 November 2023.
Abdul menegaskan beberapa angka sudah dikeluarkan terkait kenaikan UMK kepada Pemerintah Kota. Dari hasil survei, kata dia, yang dilakukan oleh buruh bahwa menemui angka Rp 5.977.889.
"Gubernur juga bisa menerima angka ini sebagai bagian dari keputusan nanti untuk upah 2024," jelas Abdul.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan diumumkan tepat pada 30 November 2023. Kepala daerah pun diminta segera mengusulkan besaran UMK masing-masing.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat harus segera menyerahkan besaran UMK yang akan digunakan untuk 2024. Ia pun mengatakan tanggal 27 November 2024 sudah terkumpul besaran UMK dari 27 kabupaten/kota.
"Harapan kita tanggal 27 sudah kumpul lah, sehingga punya cukup waktu ada 3 hari anggap saja 27 efektif 27-29 untuk sebelum dilakukan penetapan di tingkat provinsi tanggal 30 November," kata Teppy di Bandung, Rabu, 22 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)