Rencana kenaikan UMK itu disepakati dalam rapat pleno kenaikan UMK tahun 2024 di Kabupaten Majalengka. Rapat itu dihadiri Pemerintah Kabupaten Majalengka, Apindo, pakar, akademisi, hingga perwakilan sejumlah serikat pekerja yang terdapat di Kabupaten Majalengka.
Jika kenaikan UMK tersebut bisa direalisasikan, maka upah di Kabupaten Majalengka, akan mengalami kenaikan hingga Rp323 ribu. Tahun lalu, UMK di Majalengka berada pada angka Rp2.180.602, maka pada tahun depan akan naik menjadi sekitar Rp2,5 juta.
Ketua Dewan Pengupahan Arif Daryana yang juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjelaskan kenaikan UMK menggunakan dasar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Majalengka. Ia menyebut dalam kesepakatan tersebut, UMK di Kabupaten Majalengka naik Rp323.043,24.
"Naik dari UMK tahun 2023 Rp2.180.602 menjadi Rp2.503.646,14," ujar Arif, Kamis 23 November 2023.
Baca: UMP Kalteng Ditetapkan Sebesar Rp3.261.616 |
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Majalengka, Ade Riki Djunaedi, mengatakan pihaknya menyambut baik adanya kesepakatan mengenai kenaikan UMK di Kabupaten Majalengka dan akan terus mengawal keputusan tersebut.
"Keputusan ini hanya sebatas rekomendasi kepada Pemprov Jabar. Oleh karena itu, kami akan mengawal hingga disepakati oleh Pj Gubernur Jabar," ujar Ade.
Ade mengungkapkan rapat pleno untuk memutuskan kenaikan UMK di Majalengka berjalan alot. Hal tersebut dikarenakan perwakilan dari serikat pekerja menolak penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMK 2024.
Karena menurut Ade, patokan untuk kenaikan UMK, lebih relevan jika menggunakan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang sesuai dengan kondisi di lapangan dan berdasarkan hasil survei harga kebutuhan pokok di pasaran.
"Patokan kenaikan UMK yang kami gunakan, yaitu survei KHL, bukan PP 51 tahun 2023," ujar Ade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id