Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sekitar 10 ribu penggunaan bagan tancap dan jaring apung untuk menjaga ekositem perairan Banten dan Jakarta.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis melalui sosialisasi terus menerus kepada para pemiliki bagan dan keramba.
"Khusus terkait bagan tancap telah dilakukan beberapa kali pembahasan dan sosialisasi mengingat kompleksitas dan banyaknya kepemilikan bagan dari masyarakat yang berasal dari Provinsi Banten dan DKI Jakarta," kata Pung Nugroho di Pangkalan PSDKP Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.
Berdasarkan identifikasi sebaran bagan tancap dan jaring apung budidaya kerang hijau, sudah semakin luas dan masuk perairan zona pariwisata (Pulau Onrust dan sekitarnya), dengan jumlah total mencapai sekitar 10.012 bagan dan jaring apung.
Hasil identifikasi DKPKP Provinsi Jakarta terdapat 422 pemilik bagan atau jaring apung. Hasil pulbaket Pangkalan PSDKP Jakarta terdapat sekitar 200 pemilik bagan atau jaring apung.
Sementara berdasarkan hasil pemantauan terindikasi jumlah bagan tancap dan jaring apung juga semakin bertambah. Berdasarkan informasi hasil sosialisasi, nelayan memiliki 6 sampai 200 unit bagan tancap yang dikelola secara individu maupun kelompok.
"Namun jumlah ini baru sebagian kecil, sehingga diperlukan pendataan jumlah dan pemilik bagan yang difasilitasi Pemda melalui Kecamatan/Kelurahan," jelasnya.
Relokasi tidak semata bisa langsung dilaksanakan, mengingat dalam budidaya kerang hijau sangat tergantung kondisi ombak, arus dan bibit. Sebagai informasi untuk wilayah Banten berdasarkan Perda RTRW, Zona Budidaya hanya dialokasikan pada perairan Kecamatan Ketapang.
Ditjen PSDKP akan melaksanakan pengenaan sanksi administratif kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL.
"Kami memberikan tenggang waktu 30 hari kepada pembudidaya kerang hijau untuk merelokasi kegiatannya sesuai zona yang diperuntukkan pada perairan DKI Jakarta atau Banten serta mengurus PKKPRL dan perizinan berusaha. Dalam waktu 30 hari tersebut, LPSPL Serang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta/Banten akan membuka gerai terpadu pelayanan perizinan," jelas Pung Nugroho.
Setelah batas waktu 30 hari, Ditjen PSDKP akan menerapkan sanksi administratif yaitu paksaan pemerintah untuk penghentian kegiatan dan pembongkaran bagan tancap atau keramba tersebut.
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sekitar 10 ribu penggunaan bagan tancap dan jaring apung untuk menjaga
ekositem perairan Banten dan Jakarta.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis melalui sosialisasi terus menerus kepada para pemiliki bagan dan keramba.
"Khusus terkait bagan tancap telah dilakukan beberapa kali pembahasan dan sosialisasi mengingat kompleksitas dan banyaknya kepemilikan bagan dari masyarakat yang berasal dari Provinsi Banten dan DKI Jakarta," kata Pung Nugroho di Pangkalan PSDKP Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.
Berdasarkan identifikasi sebaran bagan tancap dan jaring apung budidaya kerang hijau, sudah semakin luas dan masuk perairan zona pariwisata (Pulau Onrust dan sekitarnya), dengan jumlah total mencapai sekitar 10.012 bagan dan jaring apung.
Hasil identifikasi DKPKP Provinsi Jakarta terdapat 422 pemilik bagan atau jaring apung. Hasil pulbaket Pangkalan PSDKP Jakarta terdapat sekitar 200 pemilik bagan atau jaring apung.
Sementara berdasarkan hasil pemantauan terindikasi jumlah bagan tancap dan jaring apung juga semakin bertambah. Berdasarkan informasi hasil sosialisasi, nelayan memiliki 6 sampai 200 unit bagan tancap yang dikelola secara individu maupun kelompok.
"Namun jumlah ini baru sebagian kecil, sehingga diperlukan pendataan jumlah dan pemilik bagan yang difasilitasi Pemda melalui Kecamatan/Kelurahan," jelasnya.
Relokasi tidak semata bisa langsung dilaksanakan, mengingat dalam budidaya kerang hijau sangat tergantung kondisi ombak, arus dan bibit. Sebagai informasi untuk wilayah Banten berdasarkan Perda RTRW, Zona Budidaya hanya dialokasikan pada perairan Kecamatan Ketapang.
Ditjen PSDKP akan melaksanakan pengenaan sanksi administratif kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL.
"Kami memberikan tenggang waktu 30 hari kepada pembudidaya kerang hijau untuk merelokasi kegiatannya sesuai zona yang diperuntukkan pada perairan DKI Jakarta atau Banten serta mengurus PKKPRL dan perizinan berusaha. Dalam waktu 30 hari tersebut, LPSPL Serang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta/Banten akan membuka gerai terpadu pelayanan perizinan," jelas Pung Nugroho.
Setelah batas waktu 30 hari, Ditjen PSDKP akan menerapkan sanksi administratif yaitu paksaan pemerintah untuk penghentian kegiatan dan pembongkaran bagan tancap atau keramba tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)