Tim kuasa hukum yang merupakan bagian dari Hotman911, Saiful Alim bersama keluarga korban pembunuhan datangi Pengadilan Negeri Tangerang. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Tim kuasa hukum yang merupakan bagian dari Hotman911, Saiful Alim bersama keluarga korban pembunuhan datangi Pengadilan Negeri Tangerang. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Pembunuh Penjual Pakaian di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara

Hendrik Simorangkir • 18 Juli 2024 17:57
Tangerang: DN, pelaku penusukan terhadap wanita penjual pakaian bernama Resy Ariska hingga tewas di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.  
 
"Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya dengan Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun. Jadi kita tuntut 15 tahun (penjara)," kata Kasie Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda, Kamis, 18 Juli 2024.
 
Menurut Malda hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan yakni saat yang bersangkutan memberikan keterangan yang terlalu bertele-tele saat di persidangan.

"Hal yang memberatkan lebih dominan, karena terdakwa ini bertele-tele jadi memberatkan. Yah di dalam pertimbangan jaksa penuntut umum yang memberatkan lebih dominan," jelasnya.
 
Sementara tim kuasa hukum korban yang merupakan bagian dari Hotman911, Saiful Alim mengajukan keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa. Pihaknya berharap terdakwa dihukum selama 20 tahun.
 
"Jadi harapan dari keluarga ingin terdakwa dituntut 20 tahun atau seumur hidup. Karena kami merasa nyawa itu itu sangat mahal, tidak ternilai oleh harga. Jika hanya sebatas 15 tahun menurut pihak keluarga tidak akan terbalaskan," kata Saiful.
 
Saiful menuturkan, seharusnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pasal perencanaan atau Pasal 340 KUHP. Karena, katanya, terdakwa melakukan pembunuhan ini dilakukan terencana.
 
"Pembunuhan ini kurang lebih sudah direncanakan. Meskipun waktunya cukup singkat, tapi ada durasi ketika pelaku masuk ke dalam toko, lalu terjadi cekcok dan mengancam, kemudian terdakwa keluar mengambil samurai, dan kembali masuk ke dalam toko, itu sudah termasuk ke dalam perencanaan. Menurut kami pasal yang tepat itu adalah Pasal 340 terkait dengan pembunuhan berencana," jelasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan