Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menutup jalur perseorangan pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024. Hingga akhir pendaftaran tidak ada bakal calon yang akan maju melalui perseorangan.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengatakan bahwa hingga akhir waktu pendaftaran pada 12 Mei 2024 kemarin tidak ada satupun bakal calon kepada daerah yang mendaftarkan diri untuk maju perseorangan.
"Sampai dengan 12 Mei 2024, pukul 23.59 Wita tadi malam, belum atau tidak ada pasangan calon yang datang atau LO yang menyerahkan dukungan syarat minimal ke KPU Sulsel," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 13 Mei 2024.
Dengan tidak adanya pendaftaran yang dilakukan hingga malam kemarin dipastikan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan tidak ada yang maju melalui jalur perseorangan.
"Pilgub kita pastikan tidak ada jalur perseorangan karena berdasarkan keputusan 532 terkait dengan pedoman teknis pencalonan perseorangan," ungkapnya.
Ahmad sendiri mengungkapkan, untuk bisa bertarung melalui jalur perseorangan pada pemilihan gubernur. Calon Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel harus mengumpulkan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 500.294.
Angka tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan atau diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Di mana setiap calon harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 7,5 persen dari total pemilih tetap di Sulawesi Selatan.
"Khususnya pasal 41 mengatur bahwa untuk rentang penduduk yang terdaftar dalam pemilih tetap itu 7,5 persen. Nah 7,5 peren ini dari jumlah DPT di 2024 kemarin yakni 6.670 582 adalah 500.294," jelasnya.
Ahmad juga mengungkapkan untuk tahapan selanjutnya adalah pihaknya akan membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Pendaftaran tersebut dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menutup jalur perseorangan pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024. Hingga akhir pendaftaran tidak ada bakal calon yang akan maju melalui perseorangan.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengatakan bahwa hingga akhir waktu pendaftaran pada 12 Mei 2024 kemarin tidak ada satupun bakal calon kepada daerah yang mendaftarkan diri untuk maju perseorangan.
"Sampai dengan 12 Mei 2024, pukul 23.59 Wita tadi malam, belum atau tidak ada pasangan calon yang datang atau LO yang menyerahkan dukungan syarat minimal ke KPU Sulsel," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 13 Mei 2024.
Dengan tidak adanya pendaftaran yang dilakukan hingga malam kemarin dipastikan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan tidak ada yang maju melalui jalur perseorangan.
"Pilgub kita pastikan tidak ada jalur perseorangan karena berdasarkan keputusan 532 terkait dengan pedoman teknis pencalonan perseorangan," ungkapnya.
Ahmad sendiri mengungkapkan, untuk bisa bertarung melalui jalur perseorangan pada pemilihan gubernur. Calon Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel harus mengumpulkan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 500.294.
Angka tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan atau diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Di mana setiap calon harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 7,5 persen dari total pemilih tetap di Sulawesi Selatan.
"Khususnya pasal 41 mengatur bahwa untuk rentang penduduk yang terdaftar dalam pemilih tetap itu 7,5 persen. Nah 7,5 peren ini dari jumlah DPT di 2024 kemarin yakni 6.670 582 adalah 500.294," jelasnya.
Ahmad juga mengungkapkan untuk tahapan selanjutnya adalah pihaknya akan membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Pendaftaran tersebut dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)