Tangerang: Sejumlah warga menggelar unjuk rasa terkait dugaan kejanggalan pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, Banten. Masa aksi menduga ada korupsi dalam proses pengadaan lahan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Pemkab Tangerang.
"Penanganan kasus tersebut dianggap berlarut-larut dan bepotensi adanya penghilangan barang bukti oleh terduga pelaku sehingga dapat mempersulit penyidik untuk melakukan penyidikan," kata Koordinator aksi, Asmudyanto, saat melakukan unjuk rasa di Kabupaten Tangerang, Rabu, 19 Juni 2024.
Asmudyanto memaparkan dalam kronologis terdapat sekitar 33 pemaparan di antaranya, lokasi RSUD ditentukan berdasarkan Feasibility Study (FS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang disusun Inasa Sakha Kirana pada Juli 2019.
Termasuk juga hasil FS tersebut menyebutkan lokasi yang layak untuk dijadikan RSUD Tigaraksa berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021.
Pada 24 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat bernomor 027/342-DPP yang ditujukan kepada Kejari Kabupaten Tangerang perihal permohonan sebagai pendampingan/ fasilitator hukum kegiatan tanah tahun anggaran 2020.
Lalu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyampaikan jawaban melalui surat nomor PRINT-172/M.6.12/Gph.2/01/2020 Tanggal 30 Januari 2020 perihal Surat Perintah untuk melaksanakan Pendampingan Hukum.
Termasuk juga total luas tanah yang telah dibebaskan untuk lahan RSUD Tigaraksa adalah 4,9 hektare dengan anggaran sebesar Rp 62.463.767.000 rincian yang juga dipaparkan.
Asmudyanto mendesak Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
Orasi massa sempat menyinggung adanya informasi pengembalian uang sebanyak Rp32 miliar atas kerugian daerah dari kasus tersebut, namun menurut massa aksi pengembalian uang tersebut bukan menghilangkan unsur pidana justru memperkuat dan meyakinkan penyidik dalam menemukan para pelaku korupsi.
Di akhir aksi, massa memberi waktu kepada Kejari Kabupaten Tangaerang untuk segera menindaklanjuti tuntutan mereka.
Tangerang: Sejumlah warga menggelar unjuk rasa terkait dugaan kejanggalan pengadaan lahan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, Banten. Masa aksi menduga ada korupsi dalam proses pengadaan lahan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Pemkab Tangerang.
"Penanganan kasus tersebut dianggap berlarut-larut dan bepotensi adanya penghilangan barang bukti oleh terduga pelaku sehingga dapat mempersulit penyidik untuk melakukan penyidikan," kata Koordinator aksi, Asmudyanto, saat melakukan unjuk rasa di Kabupaten Tangerang, Rabu, 19 Juni 2024.
Asmudyanto memaparkan dalam kronologis terdapat sekitar 33 pemaparan di antaranya, lokasi RSUD ditentukan berdasarkan Feasibility Study (FS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang disusun Inasa Sakha Kirana pada Juli 2019.
Termasuk juga hasil FS tersebut menyebutkan lokasi yang layak untuk dijadikan RSUD Tigaraksa berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021.
Pada 24 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat bernomor 027/342-DPP yang ditujukan kepada Kejari Kabupaten Tangerang perihal permohonan sebagai pendampingan/ fasilitator hukum kegiatan tanah tahun anggaran 2020.
Lalu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyampaikan jawaban melalui surat nomor PRINT-172/M.6.12/Gph.2/01/2020 Tanggal 30 Januari 2020 perihal Surat Perintah untuk melaksanakan Pendampingan Hukum.
Termasuk juga total luas tanah yang telah dibebaskan untuk lahan RSUD Tigaraksa adalah 4,9 hektare dengan anggaran sebesar Rp 62.463.767.000 rincian yang juga dipaparkan.
Asmudyanto mendesak Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
Orasi massa sempat menyinggung adanya informasi pengembalian uang sebanyak Rp32 miliar atas kerugian daerah dari kasus tersebut, namun menurut massa aksi pengembalian uang tersebut bukan menghilangkan unsur pidana justru memperkuat dan meyakinkan penyidik dalam menemukan para pelaku korupsi.
Di akhir aksi, massa memberi waktu kepada Kejari Kabupaten Tangaerang untuk segera menindaklanjuti tuntutan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)