"Saat ini prosesnya (perizinan) belum selesai, masih verifikasi. Ada dokumen yang belum lengkap. Jadi kalau dikatakan belum berizin, artinya memang belum selesai (proses verifikasi)," kata Anwar Sanusi.
Anwar mengatakan, Yayasan Val The Consultant Indonesia sudah mengajukan izin beroperasi sejak Desember 2023, namun saat proses verifikasi ternyata masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi.
Baca juga: Selebgram Aghnia Punjabi Ceritakan Anaknya Dianiaya Hingga 1 Jam |
Di tengah proses tersebut, terdapat kasus penganiayaan oleh pengasuh berinisial IPS, 27, kepada anak Emy Aghnia Punjabi yang disalurkan oleh Yayasan tersebut.
"Dalam catatan kami, sampai saat ini belum dilengkapi. Ini kan lembaga penyalur pekerja rumah tangga, ada prosedur yang memang harus dilengkapi. PT Val ini usahanya banyak, salah satunya yang terkait dengan lembaga penyalur pekerja rumah tangga, itu yang (proses verifikasi) belum selesai. Yang lainnya mungkin sudah selesai, kita tidak tahu, tetapi yang lembaga penyalur pekerja rumah tangga belum," lanjutnya.
Anwar menyebut, dengan adanya kasus tersebut, proses verifikasi izin usaha ini dipastikan akan lebih lama. Terakhir, Anwar mengimbau kepada masyarakat agar bisa memilih lembaga penyalur yang sudah terdaftar dan berizin guna meminimalisir risiko yang tidak diharapkan.
"Untuk masyarakat, pakai jasa penyalur pekerja rumah tangga yang sudah terverifikasi. Dalam sistem kita di SIAPkerja sudah ada informasinya perusahaan mana saja yang sudah terverifikasi," tambahnya.
Baca juga: Polisi Panggil Penyalur Nanny Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi |
Sebelumnya diberitakan, anak dari selebgram asal Kota Malang, Jawa Timur, Aghnia Punjabi, dikabarkan telah dianiaya oleh pengasuhnya hingga mengalami luka lebam di bagian wajah. Kabar tersebut awalnya diunggah oleh Aghnia lewat akun Instagram pribadinya, @emyaghnia, pada Jumat 29 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id