Kebijakan diambil setelah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat mengenai pelarangan itu.
“Kebijakan ini kita lakukan demi menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin, 25 Desember 2023.
Dewa mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan tersebut dan telah meneruskan ke seluruh Kecamatan.
Baca juga: 5 Narapidana di Bali Terima Remisi Bebas di Hari Natal |
Dalam surat edaran itu tertuang dalam surat edaran nomor 38 tahun 2023 tentang pelaksanaan Natal dan tahun baru 2024.
“Jadi saya sudah minta kepada camat di Palembang untuk segera menginformasikan dan mengimbau ke warga mengenai larangan kembang api dan petasan,” jelasnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada aparat maupun petugas jajaran Pemkot Palembang untuk memberikan pelayanan terbaik selama natal dan tahun baru.
“Saya juga mengajak warga saat malam pergantian tahun baru melakukan introspeksi dan evaluasi diri untuk kita menghadapi tahun depan dengan lebik baik,” terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id