Yogyakarta: Para pelaku wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diingatkan tak bertindak 'aji mumpung' dengan masuknya jutaan pemudik. Hal aji mumpung yang dimaksud yakni mematok harga tak wajar pada barang atau jasa yang diberikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DIY, Beny Suharsono merasa pengalaman kasus demikian terjadi dalam sejumlah hal. Mulai dari harga tak wajar pada kuliner maupun tarif parkir.
"Antisipasinya jelas harus dilaporkan. Kami punya pengalaman berulang-ulang," kata Beny di Yogyakarta pada Jumat, 5 April 2024.
Kasus serupa beberapa kali terjadi di Yogyakarta. Salah satunya parkir dengan tarif lebih mahal dan juru parkirnya dijatuhi pidana ringan.
Beny meminta wisatawan maupun masyarakat yang mengalami permintaan tarif tak wajar terhadap jasa atau barang melapor. Pelaporan bisa dilakukan bisa melalui kanal media sosial pemerintah DIY maupun pemerintah kabupaten/kota.
"Kalau ada laporkan. Jadi lihat laporkan, difoto, kirim DM (direct massage) ke instagram," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah akan memproses laporan atau aduan di media sosial itu. Proses penanganan dilakukan dengan klarifikasi hingga penindakan apabila terbukti bersalah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid mengatakan para pelaku wisata, termasuk juru parkir harus bekerja jujur. Terlebih, pihaknya menarget kunjungan wisata sebanyak 300 ribu hingga 450 ribu orang selama libur lebaran 2024.
"Kami harapkan masyarakat, khususnya pelaku wisata, ini bisa memberikan pelayanan dan kesan yang baik," ujarnya.
Yogyakarta: Para pelaku wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diingatkan tak bertindak 'aji mumpung' dengan masuknya jutaan pemudik. Hal aji mumpung yang dimaksud yakni mematok harga tak wajar pada barang atau jasa yang diberikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DIY, Beny Suharsono merasa pengalaman kasus demikian terjadi dalam sejumlah hal. Mulai dari harga tak wajar pada kuliner maupun tarif parkir.
"Antisipasinya jelas harus dilaporkan. Kami punya pengalaman berulang-ulang," kata Beny di Yogyakarta pada Jumat, 5 April 2024.
Kasus serupa beberapa kali terjadi di Yogyakarta. Salah satunya parkir dengan tarif lebih mahal dan juru parkirnya dijatuhi pidana ringan.
Beny meminta wisatawan maupun masyarakat yang mengalami permintaan tarif tak wajar terhadap jasa atau barang melapor. Pelaporan bisa dilakukan bisa melalui kanal media sosial pemerintah DIY maupun pemerintah kabupaten/kota.
"Kalau ada laporkan. Jadi lihat laporkan, difoto, kirim DM (direct massage) ke instagram," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah akan memproses laporan atau aduan di media sosial itu. Proses penanganan dilakukan dengan klarifikasi hingga penindakan apabila terbukti bersalah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid mengatakan para pelaku wisata, termasuk juru parkir harus bekerja jujur. Terlebih, pihaknya menarget kunjungan wisata sebanyak 300 ribu hingga 450 ribu orang selama libur lebaran 2024.
"Kami harapkan masyarakat, khususnya pelaku wisata, ini bisa memberikan pelayanan dan kesan yang baik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)