Nelayan berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, Senin (17/11/2014).  Aksi solidaritas dilakukan untuk tiga rekan mereka yang diadili dengan tuduhan menangkap ikan di Taman Nasional Ujung Kulon. ANT/Asep Fathulrahman
Nelayan berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, Senin (17/11/2014). Aksi solidaritas dilakukan untuk tiga rekan mereka yang diadili dengan tuduhan menangkap ikan di Taman Nasional Ujung Kulon. ANT/Asep Fathulrahman

Dakwaan Nelayan Tangkap Udang Diancam Penjara tak Sesuai UU

Wibowo Sangkala • 02 Desember 2014 19:36
medcom.id, Pandeglang: Tiga nelayan asal Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena kedapatan menangkap udang dan kepiting di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Hasil tangkapan tiga nelayan itu hanya 4 ekor udang dan 24 kepiting.
 
Tiga nelayan itu adalah Damo, Rahmat, dan Misdan. Mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon di perairan dekat Pulau Handeuleum, 3 Oktober 2014.
 
Ancaman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, pekan lalu. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati.

Kuasa hukum ketiganya, Hendra Supriatna, menganggap dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap. Terlebih, dakwaan tidak sesuai dengan pasal yang diterapkan. Tuntutan dari jaksa penuntut umum pun dianggap batal demi hukum.
 
"Jika memang dalam pasal yang disangkakan tersebut benar adanya, jaksa penuntut umum tunjukkan batas wilayah perairan yang dianggap milik Taman Nasional Ujung Kulon," kata Hendra dalam sidang lanjutan kasus pencurian ikan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (2/12/2014). Dia menilai, batas wilayah perairan Taman Nasional Ujung Kulon di Selat Sunda belum jelas.
 
Di sisi lain, Darmo mengaku telah menangkap udang dan kepiting di perairan yang diklaim wilayah Taman Nasional Ujung Kulon itu. Namun, tidak cuma tiga nelayan yang ditangkap. Menurutnya, masih banyak nelayan lain yang juga menangkap ikan di sana.
 
Setelah mendengarkan jawaban dari kuasa hukum, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yunto Safarilo menunda sidang hingga Selasa depan. Dalam sidang itu hakim akan mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan